Upaya Relokasi Warga Rempang Nampaknya Tidak Mempertimbangkan Keinginan Masyarakat Melainkan Hanya Dengar Pejabat Kelurahan

Upaya Relokasi Warga Rempang
Warga Rempang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Pernyataan sikap dibacakan Riska, salah satu warga Pasir Panjang.

Dilansir dari laman ulasan.co, ada sepuluh poin pernyataan sikap warga yang dibacakan Riska.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mulai dari menolak relokasi serta meminta demonstran yang ditahan polisi dibebaskan karena dianggap pahlawan wara.

“Kami mendukung program pembangunan pemerintah dan investasi swasta berkelanjutan, dan berkeadilan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya kampung kami Pulau Rempang dan Galang,” kata Riska.

Meski begitu kata Riska, warga meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam menjalankan proyek tersebut dan meminta warga bersedia direlokasi.

Sebab kata Riska, perlu kembali melakukan tinjauan dan kajian terkait rencana proyek investasi Rempang Eco-City atau Kota Ramah Lingkungan Rempang oleh PT MEG dan pembangunan pabrik Kaca Xin Yi Glass Cina.

“Terutama dari aspek hak asasi manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan,” kata dia.

Berikut bunyi surat 10 poin pernyataan sikap masyarakat Keluarga Besar Adat Melayu Tempatan Kampung Tua Pasir Panjang, Pulau Rempang:

Sehubungan dengan rencana proyek investasi Rempang Eco City PT Makmur Elok Graha (PT. MEG), dan pembangunan pabrik kaca perusahaan PMA Xin Yi Glass Cina di Pulau Rempang, bahwasanya kami, keluarga besar adat Melayu tempatan Kampung Tua Pasir Panjang, bersama saudara-saudara kami di 15 (lima belas) Kampung Tua Melayu Pulau Rempang Galang, sebagai warga terdampak proyek investasi menyatakan: 

1. Kami mendukung program pembangunan pemerintah dan investasi swasta berkelanjutan, dan berkeadilan untuk memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya kampung kami Pulau Rempang, dan Galang, Kepulauan Riau.

2. Kami mendesak Pemerintah, Komnas HAM, DPR RI untuk tidak tergesa-gesa, meninjau dan mengkaji kembali rencana proyek investasi Rempang Eco City (kota ramah lingkungan Rempang) PT. MEG dan Pembangunan Pabrik Kaca Xin Yi Glass China, terutama dari aspek hak asasi manusia, sosial, lingkungan hidup berkelanjutan. 

3. Kami menolak dengan tegas SEJENGKAL, pergeseran/perpindahan/relokasi/penggusuran/ pengosongan dari tanah tumpah darah nenek leluhur kami, apapun bentuknya, apapun terminologinya tanpa syarat.

4. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jajaran, Komnas HAM, Gubernur Kepri, DPR RI, Mahkamah Agung, untuk segera memberikan kami Kepastian Hukum dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan bagi warga melayu adat tempatan 16(enam belas) Kampung Tua untuk melindungi hak-hak kami sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai Pengakuan Negara atas keberadaan kami berpijak di atas Bumi Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sejak Proklamasi Kemerdekaan 1945 belum karni dapatkan. 

5. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jajaran, Direktorat Perlindungan Cagar Budaya, Kemendikbud, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Gubernur Kepri, DPR RI, Mahkamah Agung, untuk segera mendata di lapangan, menetapkan, menerbitkan legalitas pengakuan/ perlindungan Jejak Sejarah Cagar Budaya Nusantara terhadap 16(enam belas) Kampung-kampung Melayu Tua Rempang Galang.

6. Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jajaran, Komnas HAM, DPR RI Gubernur Kepri, Calon Investor, dan Tim Independen Penilai/ Appraisal untuk segera datang melakukan pendataan.

 7. Perhitungan dan pembayaran Ganti Untung Tanah-tanah Garapan, Kebun-kebun, Ternak, Tambak, dan Usaha-usaha Masyarakat dan Pendatang Saudara-saudara kami, Jika terdampak Pembangunan Pemerintah, dengan Azas Musyawarah Mufakat, dan Berkeadilan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *