Upaya Relokasi Warga Rempang Nampaknya Tidak Mempertimbangkan Keinginan Masyarakat Melainkan Hanya Dengar Pejabat Kelurahan

Upaya Relokasi Warga Rempang
Warga Rempang
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Begitu juga Diana yang sudah mendaftarkan rumahnya untuk direlokasi.

Lahan milik Diana berada di Hutan Produksi Konvesi (HPK) yang ditempati nenek moyangnya, sehingga tidak bisa diberikan ganti rugi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jadi tolongkan lahan yang di HPK dipertimbangkan, karena setiap tahun kami panen durian setiap tahun disitu untuk kebutuhan hidup,” kata Dian.

Begitu juga yang disampaikan Rio denan meminta lahan warga kampung yang berada di HPK untuk dibebaskan.

Rio menegaskan, akan pindah jika dana bantuan relokasi sementara dari pemerintah sudah cair.

“Kami yang mendaftarkan rumah sudah siap dipindahkan pak, kalau dana kami sudah dicairkan pak,” kata Rio kepada Rudi.

Menurut Rudi, dirinya baru bisa mengupayakan dan memberikan ganti rugi jika warga sudah bergeser atau pindah dahulu.

“Makanya tempat baru kita berikan untuk bapak ibu begeser,” kata Rudi.

Lahan di laut, kata Rudi, juga bukan merupakan kewenangannya, sehingga tak bisa memberikan ganti rugi.

“Kalau tadi ada yang bilang lahan di pantai tidak diukur, itu bukan kewenangan kita, tetapi pantai itu kewenangan lembaga lain,” kata Rudi.

Ia juga menjawab, perihal lahan masyarakat kampung yang terdapat di HPK.

Menurutnya, persoalan lahan di HPK juga bukan kewenangan Rudi.

“Kalau saya ambil keputusan (soal HPK) itu berisiko kepada saya,” katanya.

banner 800x800