Zakat akan memberkahkan dan melipatgandakan kebaikan harta. Dengan zakat, bala bencana bisa dicegah. Dengan zakat pula, Allah Ta’ala kekalkan harta seorang hamba ketika yang lain binasa.
Maka, siapa yang menginginkan hartanya tidak rusak binasa, membawa mudharat, dan menjemuskannya ke dalam neraka, wajib baginya untuk menunaikan zakat atas harta tersebut.
Bukankah harta yang tidak ditunaikan zakatnya akan merusak harta lain yang bercampur dengannya?
Dalam sebuah hadits riwayat ‘Aisyah ra. disebutkan bahwa, “Tidaklah harta zakat itu bercampur dengan harta lainnya melainkan (bagian) harta zakat itu akan merusak harta lainnya.” (HR Al-Bazzar, Asy-Syafi’i, dan Al-Humaidi)
Bukankah zakat akan melenyapkan bahaya harta dan bencananya? Dari Jabir bin Abdillah ra. bahwa ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika seseorang menunaikan zakat hartanya?”
Beliau menjawab, “Siapa saja yang telah menunaikan zakat hartanya, niscaya keburukan (yang ada pada) hartanya (yaitu bahayanya) serta merta akan hilang darinya.” (Ath-Thabrani dan Al-Haitsami)
(Ensiklopedi Zakat, Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani)
Sumber: Team Tasdiqul Qur’an