- 13 April 2023, Polda Kepulauan Riau menjemput paksa tokoh adat Melayu Pulau Rempang Gerisman Ahmad Pulau yang menolak keras Realokasi warga. Dia dituduh terlibat kasus pungutan liar.
- 28 Agustus 2023 Airlangga Hartato menerbitkan revisi ketiga Peraturan soal daftar Proyek Stategis Nasional dimana Rempang Eco-City masuk daftar Proyek tersebut.
- 7 September 2023 warga Rempang bentrok dengan Aparat Gabungan (Polisi, TNI dan SatPol-PP) yang mengawal pengukuran lahan dan pemasangan patok. Polisi menyatakan Rempang harus Clean and Clear untuk diserahkan pada PT MEG paling lama 28 September 2023
- 8 September 2023, Gubernur Kepulauan Riau menemui tokoh masyarakat Rempang setelah terjadi bentrokan.
- 9 September 2023, Ketua Lembaga Adat Melayu Abdul Rajak meminta Pemerintah membatalkan realokasi 16 Kampung Tua di Rempang dan Galang. Pada hari ini Polisi menetapkan 7 tersangka.
- 11 September 2023, ribuan masyarakat adat Melayu menggelar unjuk rasa di depan Kantor BP Batam dan berakhir ricuh. Polisi menangkap 43 orang.
- 12 September 2023, Menteri Agraria menegaskan warga di Rempang tak punya sertifikat Hak Guna Usaha seluruh lahan dianggap milik BP Batam.
- 15 September 2023, warga Rempang menggelar aksi. Polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka kericuhan.
Atas dasar ini kami ingin menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengutuk dan mengecam kedzoliman dan seluruh penggunaan kekerasan di Pulau Rempang;
- Menuntut penyelenggara urusan negara mengakhiri akrobat kekerasan terhadap masyarakat yang berpartisipasi terhadap pembangunan, dan menegaskan keberpihakan atas segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia;
- Mendesak Pemerintah pembentukan Tim Independen untuk resolusi konflik, serta menuntut negara mengakhiri pembangunan dengan penggunaan kekerasan;
- Menuntut segenap otoritas negara memulihkan hak masyarakat, anak, dan seluruh korban bentrokan Rempang serta menyelesaikan sengketa agraria melalui pendekatan dialog, manusiawi dan berkeadilan;
- Menuntut segenap otoritas negara memberikan kepastian hukum atas masyarakat yang menempati 16 kampung tua sejak tahun 1930, sebagimana amanat Konstitusi;
- Menyerukan segenap elemen bangsa untuk bersolidaritas atas apa yang dialami Rakyat Rempang. (Taufan, SH MH)