Hajinews.co.id – Menyusul pengumuman kepada publik mengenai hasil investigasi proaktif Ombudsman RI pada konferensi pers Juli lalu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih bertemu dengan Wakil Ombudsman. Myrna A Safitri, Departemen Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Otoritas Ibu Kota Pulau (IKN), Kantor Otoritas IKN, Balikpapan, Rabu, 20 September 2023.
Najib dalam pengantarnya mengatakan, Ombudsman RI ingin mengetahui tindakan lanjutan apa yang dilakukan setelah mengetahui layanan pertanahan terhenti di kawasan IKN.
“Saat ini kami ingin mendengar dan mem-follow up Tindakan Korektif yang sudah disampaikan oleh Ombudsman RI,” jelas Najih. Sebab lanjutnya, hal tersebut masih menjadi topik yang dilaporkan kepada Ombudsman, baik di Kantor Pusat maupun Perwakilan.
Menanggapi hal tersebut, berdasarkan penjelasan Myrna, temuan Ombudsman RI menjadi early warning bagi Otoritas IKN untuk menanggulangi berbagai masalah kedepannya. Meskipun demikian, diperlukan waktu untuk menyelesaikan hasil temuan dikarenakan adanya berbagai pihak yang berkaitan di dalamnya.
“Soal pertanahan di IKN, terdapat masalah kompleks yang sedang didalami dan dicari solusinya, misalnya saja soal tumpang tindih pengakuan atas Hak Milik Tanah IKN yang datang dari berbagai pihak,” jelasnya.
Oleh karenanya, saat ini pihak Otorita OKN sedang mendalami hal tersebut. “Perlu ada negosiasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan,” lanjut Myrna.
Dalam hal tersebut, Ombudsman RI selaku pengawas penyelenggaraan pelayanan publik akan turut serta mengawasi seluruh proses pembangunan IKN.
Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di Wilayah IKN Nusantara
Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi berupa penghentian pemberian layanan pertanahan pada layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, khususnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.