MK Tidak Berwenang Uji Materiil Batas Usia Minimum Capres dan Cawapres: Melanggar Konstitusi

MK Tidak Berwenang Uji Materiil Batas Usia Minimum
Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.co.id – PASAL 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Beberapa pihak tidak setuju dengan peraturan batas usia minimum ini. Antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Keduanya mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi. Pemohon mengatakan hak konstitusionalnya dirugikan, karena itu mengajukan permohonan judicial review agar batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Anehnya, Mahkamah Konstitusi menerima (bukan atau belum mengabulkan) permohonan judicial tersebut untuk disidangkan.

Seharusnya, Mahkamah Konstitusi menolak menggelar sidang permohonan judicial review tersebut, karena bukan wewenang Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Beberapa alasan mengapa Mahkamah Konstitusi seharusnya menolak permohonan tersebut.

Pertama, pemohon harus mempunyai legal standing, yaitu harus perorangan yang ingin mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden, tetapi tidak bisa sehingga hak konstitusinya dirugikan.

Dalam hal ini, partai politik tidak mempunyai legal standing, karena bukan perorangan yang bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden. Sebagai konsekuensi, partai politik tidak bisa mengajukan permohonan judicial review terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, permohonan harus ditolak.

Kedua, seandainya ada perorangan yang mengajukan judicial review, yang bersangkutan harus di antara usia 35-40 tahun, DAN ada partai politik yang sudah bersedia mengusulkannya sebagai calon presiden atau wakil presiden. Kalau kedua kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak ada legal standing, dan MK harus menolak permohonan judicial review tersebut, karena tidak memenuhi syarat legal standing.

Ketiga, seandainya pemohon memenuhi semua persyaratan legal standing seperti disebut di atas, Mahkamah Konstitusi juga tidak berwenang menggelar perkara judicial review batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden, karena hal tersebut merupakan hak pembuat undang-undang, yaitu DPR dan Pemerintah.

Karena batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden merupakan Open Legal Policy yang harus diperdebatkan di DPR dengan melibatkan semua partai politik.

Batas usia minimum 40 tahun pada hakekatnya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia agar presiden dan wakil presiden dijabat oleh orang yang cukup berpengalaman berdasarkan usia, menurut pandangan dan perdebatan antar partai politik sebagai pembuat UU di parlemen.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *