Merubah Batas Usia Capres di MK Kepentingan Siapa

Merubah Batas Usia Capres
Syafril Sjofyan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



By. Syafril Sjofyan, Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis pergerakan 77-78

Hajinews.co.id – Dunia sedang tidak baik. Indonesia juga ekonomi rakyat sulit. Termasuk masalah harga naik dan impor beras. Tetap “pengakuan” Yusril tentangnya percakapan antara dirinya dengan Jokowi. Mengelitik. Membahas tentang JC di MK untuk merubah batas usia pasangan Capres menjadi 35 tahun. Bermakna bahwa masalah tersebut dianggap “lebih penting” oleh Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berbagai kelompok termasuk PSI yang Ketua Umumnya Kaesang. Juga putra Jokowi. Melakukan JC UU Pemilu tentang merubah pasal batas usia Capres. Publik menganggap usaha tersebut adalah keinginan “istana” memuluskan Putra Jokowi. Gibran yang saat ini berumur 35 tahun. Untuk bisa menjadi cawapres.

Tentu ada reaksi. Reaksi yang cukup tajam dan viral adalah “ketidak setujuan”. Justru sebagian berasal dari pihak pendukung Jokowi. Deni Siregar, Hendardi dll. Pendukung yang sebelumnya menjadikan Jokowi “berhala” selalu di puja. Protes “berat”.

Pengakuan Deni Siregar bahwa bersama kawan-kawannya sesama “influencer” atau lebih dikenal sebagai Buzzer Istana. Karena sering diundang Jokowi ke Istana. Kata Desi (Deni Siregar) mereka selama ini “mengelembungkan” nama Jokowi sehingga selalu meningkat di survei. Begitu juga dengan Ganjar Pranowo yang juga meningkat pesat di survei adalah “ulah” mereka.

Jagad Medsos “heboh”. Jokowi membangun Dinasti. Deni Siregar “mengingatkan” Jokowi jangan masuk perangkap Gerindra. Menurut dia keinginan keras “menyunting” Gibran jadi cawapres. Untuk Prabowo Subianto (PS). Semata untuk meningkatkan elektabilitas PS. Melalui Relawan Jokowi yang sudah “diambil alih” oleh putra-putranya.

Deni juga mengingatkan dan percaya sang “tuannya” Jokowi, tidak akan berkhianat terhadap Megawati. Yang menjadikan Jokowi Presiden dan anaknya jadi Walkot Solo serta mantunya jadi Walkot Medan.

Lalu. MK rencananya Senin (16/10) akan memutuskan JC UU Pilpres. Mengubah pasal batas umur menjadi 35 tahun. Atau memberi imbuhan pasal pada UU. Bagi yang pernah jadi bupati, gubernur, atau kepala daerah ada kekecualian. Jika itu terjadi MK menjadi Mahkamah Keluarga. Menurut tokoh nasional Dr. Rizal Ramli.

Upaya MK ini dibaca publik sebagai usaha untuk meloloskan anak Jokowi. Gibran Rakabuming, walikota Solo. Agar bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Ketua MK juga adalah adik Ipar Jokowi, paman dari Gibran. Keluarga Benaran yang lagu Kuasa. Jadilah MK populer dengan sebutan Mahkamah Keluarga.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *