Demi Gibran Setitik, Rusak Hukum Senegara

Demi Gibran Setitik
Mahkamah Keluarga
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Ini belum lagi bila kita asumsikan DPR berhasil meretas jalan untuk melakukan rapat di masa reses, bagaimana nanti dengan proses pengambilan di Komisi II? Di mana komposisi politik anggota komisi akan jauh lebih beragam lagi.

Membuat Perppu

Lalu, ada satu mekanisme lagi yang mungkin bisa dipakai, bila memang ingin memaksakan Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Yaitu pembentukan Perppu, yang dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Rujukannya adalah Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.”

Adapun syarat untuk menerbitkan perppu telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.

Menurut Pasal 2 ayat (3) putusan tersebut, penerbitan perpu merupkan hak subjektif presiden, tetapi persyaratan pembuatan perppu merupakan ranah publik.

Sebab, akibat penerbitan perppu oleh presiden akan secara langsung mengikat warga negara dan menimbulkan akibat bagi warga negara.

Pertama, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama.

Persoalannya, bagaimana pemerintah mencari argumentasi objektif untuk memenuhi ketiga syarat pembentukan perppu di atas? Alih-alih, langkah ini akan menimbulkan kegaduhan politik dan hukum yang lebih rumit lagi.

Namun terlepas dari itu, yang lebih dikhawatirkan adalah, polemik yang terjadi sekarang bukan tidak mungkin menurunkan tingkat kepuasan publik kepada penyelenggara negara, baik lembaga Yudikatif, Legislatif, dan khususnya Lembaga kepresidenan (eksekutif), yang diharapkan bisa menjadi penyeimbang dan berada di tengah dalam kontestasi pilpres dan pemilu 2024.

Bila ini terjadi, maka akan sangat sulit bagi pemerintah untuk mengamankan proses penyelenggaraan pemilu dan pilpres 2024, khususnya bila eskalasi persaingan terus meningkat sebagaimana yang terjadi pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.

Lalu, apakah ini worth it? Demi Gibran setitik, rusak hukum senegara? Wallahualam bi Sawab

Sumber: kompas

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *