Meski demikian, pemanfaatan CWLS dan CWLD menghadapi tantangan tersendiri. Dalam simulai diketahui bahwa untuk menghasilkan manfaat sebesar Rp162.000.000 (biaya Pembangunan 1 rumah sederhana), diperlukan penghimpunan dana sebesar Rp4.050.000.000. Berapa dana untuk membangun 1.000 unit rumah? Anda bisa menghitung sendiri.
Dari tabel tersebut, bisa dilihat bahwa property yang dibangun di atas lahan wakaf dengan sumber pembiayaan berbasis wakaf merupakan model yang paling menarik karena bisa menghasilkan property dengan harga yang paling rendah. Selain itu, keberadaan instrument wakaf melalui uang akan mempercepat realisasi proyek ketimbang hanya mengandalkan instrument CWLS maupun CWLD.
KARAKTER WAKAF
Definisi wakaf menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Berdasarkan definisi tersebut, proyek property yang dibangun di atas lahan wakaf maupun menggunakan sumber dana wakaf harus diperlakukan secara khusus, sesuai ketentuan syariat wakaf itu sendiri. Property tersebut boleh dimanfaatkan, tetapi tidak boleh dimiliki. Dengan demikian, model revenue stream yang cocok adalah persewaan property.
Pertanyaannya, berapa lama orang boleh menyewa property tersebut? Berdasarkan praktik yang telah berjalan selama berabad-abad, seseorang boleh menyewa property yang dibangun di atas lahan wakaf atau dibiayai dari wakaf selama yang dimaui. Bahkan, kontrak sewa bisa dilanjutkan ahli warisnya, bila mau. Praktik ini sudah menjadi kelaziman di negara-negara muslim di Timur Tengah, juga di Turki.
PILOT PROJECT
Dalam FGD tersebut, muncul usulan forum agar BP Tapera membuat pilot project dengan membangun perumahan dengan harga jual terjangkau kelompok berpendapatan rendah di atas lahan wakaf. Forum juga mengusulkan agar PP Muhammadiyah sebagai pengelola lahan yang sangat luas bisa bekerjasama dengan BP Tapera merealisasikan pilot project tersebut.
Dr H Amisyah Tambunan selaku Ketua Umum Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah pun menyambut positif usulan tersebut. Dalam pembicaraan non formal seusai FGD, pria yang akrab dengan panggilan Buya Amir itu menawarkan kepada BP Tapera untuk menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MPW yang akan berlangsung pada akhir Oktober 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat.
MPW PP Muhammadiyah memang perlu sat-set.(jto)
Semoga bermanfaat dan menginspirasi.