Menag Yaqut: Dahulukan Istitha’ah Kesehatan Sebelum Pelunasan Biaya Haji

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Dalam acara Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023/1445 H yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Senin (23/10/2023), Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas menyebut istitha’ah kesehatan sebagai isu penting yang perlu dibahas.

“Isu penting mudzakarah ini adalah istitha’ah kesehatan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagai informasi, acara digelar oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah dengan mengusung tema “Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji”.

Menag yang akrab disapa Gus Men itu menyebut adanya keterbalikan dalam mekanisme perhajian saat ini. Hal ini merujuk pada regulasi pengecekan kesehatan yang dilakukan setelah Ongkos Naik Haji (ONH) lunas.

Ia menilai mekanisme seperti itu terlalu berisiko bagi Kementerian Kesehatan untuk mencoret jemaah yang telah lunas meski memiliki catatan yang tidak memungkinkan. Akhirnya berujung pada pelolosan jemaah haji begitu saja.

Dalam keterangan yang diterima oleh detikHikmah pada Senin (23/10/2023), setidaknya ada 774 jemaah haji yang meninggal dunia di Tanah Suci dan lainnya sepulang dari ibadah. Dengan demikian, Menag Yaqut tidak ingin hal seperti ini terulang ke depannya. Ia berharap kriteria istitha’ah kesehatan dapat dirumuskan secara matang.

“Saya ingin benar-benar kriteria Istitha’ah ini dirumuskan dengan baik. Kita tidak ingin kejadian tingginya jemaah yang wafat berulang di Saudi karena banyak demensia, sakit sepanjang proses, sampai hilang. Saya tidak ingin terjadi kembali,” kata Gus Men.

Selain itu, Menag juga menuturkan terkait tantangan lain penerapan istitha’ah kesehatan yang mana pemeriksaannya melibatkan dokter Puskesmas yang berada di bawah Bupati atau Walikota. Saat jemaah yang tidak lolos lalu melaporkan hal tersebut pada pejabat terkait, sang dokter menghadapi tantangan tersendiri dan terpaksa meloloskannya.

“Mohon ini juga menjadi perhatian (peserta) mudzakarah perhajian ini,” tegas Menag Yaqut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menyampaikan, kegiatan mudzakarah perhajian ini penting setiap tahun dilaksanakan, mengingat permasalahan haji terus berkembang.

Karenanya, ia menilai penting untuk merumuskan kebijakan baru melalui penyelenggaraan mudzakarah. Apalagi, angka kematian paling tinggi dalam 10 tahun terakhir menjadi catatan dalam pelayanan haji tahun 2023.

“Data perlu dikaji kembali agar dapat rekomendasi syarat istitha’ah (kesehatan) sebelum penyelenggaraan ibadah haji,” kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief.

Senada dengan Gus Men, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung gagasan Menag untuk mendahulukan istitha’ah kesehatan daripada pelunasan ONH.

“Komisi VIII mendukung ide Gus Menteri yang mengusulkan perubahan pendekatan kesehatan dengan mendahulukan istitha’ah kesehatan sebelum pelunasan. Sebelum pelunasan harus clear dulu istitha’ah kesehatannya,” jelasnya.

Menurut Kahfi, soal kesehatan sudah diatur Menteri Kesehatan. Ia menegaskan bahwa terkait istitha’ah kesehatan, jemaah haji yang lolos mestilah orang yang betul-betul sehat, bugar fisik dan psikisnya.

“(Selama ini) toleransinya terlalu tinggi. Kalau mau tegas, persoalan kesehatan ini selesai, kalau pakai pendekatan non-toleransi,” ungkapnya.

Rektor UMY Gunawan Budiyanto berharap kegiatan Mudzakarah Perhajian ini dapat menghasilkan keputusan yang mampu meningkatkan pelayanan bagi para jemaah haji RI.

“Semoga acara Mudzakarah dapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan bermanfaat bagi peningkatan pelayanan perhajian di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Mudzakarah Perhajian 2023, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, perwakilan ormas Islam, para kiai, ulama, pengasuh pondok pesantren, serta kepala kantor wilayah se-Indonesia.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *