Selamat Datang Dinasti Jokowi

Selamat Datang Dinasti Jokowi
Presiden Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Mustakim, Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Hajinews.co.id – DRAMA politik yang menjadi perbincangan publik selama beberapa pekan akhirnya berakhir sesuai dugaan banyak orang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Gibran Rakabuming Raka memang disiapkan untuk melanjutkan kekuasaan Presiden Jokowi, ayahnya yang sebentar lagi akan undur diri.

Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dideklarasikan hari Rabu (25/10/2023).

Tak lama berselang, pasangan ini langsung mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Delapan partai politik Senayan dan non-Senayan menyokong pasangan Prabowo – Gibran. Selain Gerindra, pasangan ini diusung dan didukung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pasangan ini menambah daftar peserta Pilpres 2024. Sebelumnya, pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung dan didukung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat sudah lebih dulu menyambangi KPU pada hari pertama pendaftaran dibuka.

Hal yang sama juga dilakukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung dan didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura dan Partai Perindo.

Putusan pembuka jalan

Kabar bahwa Gibran akan maju dalam Pilpres tahun depan sebenarnya sudah lama tersiar. Prabowo Subianto kabarnya meminta langsung kepada Jokowi agar dia boleh berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun isu ini timbul tenggelam. Pertama, karena Gibran dan Jokowi tak pernah mengiyakan kabar yang beredar. Meski mereka juga tak pernah membantah secara tegas terkait isu ini.

Kedua, karena secara regulasi Gibran bakal terkendala dari sisi usia. Sebab Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan usia minimal calon capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sementara Wali Kota Surakarta ini baru berusia 36 tahun.

Namun, ternyata aturan ini tak jadi persoalan berarti. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan jalan bagi Gibran untuk melenggang.

Dari sejumlah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi perihal batas usia capres-cawapres, institusi ini mengabulkan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai pengagum Gibran.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *