Jika Anda Akan Berangkat Haji Tahun Depan, Berapa Dana Yang Harus Disiapkan?

dana ibadah haji
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Haji tahun 2022 atau 1443 Hijriah mempunyai dua kelangkaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Momen ini merupakan ziarah pertama yang melibatkan dunia internasional pasca pandemi Covid-19. Sementara itu, ibadah haji ini disebut “Haji Besar” karena Wakaf dilakukan pada hari Jumat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut data resmi General Authority for Statistics (GASTAT) Arab Saudi, jumlah jemaah haji pada tahun 2022 atau 1443 M mencapai 926.062 orang.

Untuk ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah jumlahnya mencapai 1.845.045 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.056.317 orang atau 63,5 persen berasal dari negara Asia. Indonesia sendiri menyumbang jumlah jamaah haji terbesar, sekitar 230.000 atau 13 persen.

Rukun Islam yang kelima memang adalah ibadah yang didambakan umat Islam. Selain sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian dan rasa syukur umat Islam, ibadah haji juga mempunyai beberapa keistimewaan.

Dikutip dari laman bphk.go.id, terdapat empat keutamaan ibadah haji. Pertama, ibadah haji merupakan jihad fisabilillah atau upaya untuk memerangi kemungkaran dan menegakkan kebaikan. Karena itu, biaya yang dikeluarkan untuk berhaji termasuk dalam kategori infak fisabilillah.

Kedua, ibadah haji dapat menghapus dosa di masa lalu. Ketiga, jaminan surga bagi ibadah haji yang mabrur. Keempat, umat Islam yang menunaikan ibadah haji merupakan tamu undangan spesial Allah ke Tanah Suci.

Program haji

Sebelum berangkat haji, calon jemaah perlu memahami jenis-jenis program haji. Sebab, pilihan program haji akan menentukan biaya yang perlu disiapkan.

Pertama, Haji Reguler. Jenis haji ini merupakan program resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Jemaah haji program ini mendominasi kuota haji Indonesia.

Adapun kuota jemaah Haji Reguler Indonesia yang disediakan Pemerintah Arab Saudi sebesar 203.320 orang. Program ini memiliki masa tunggu yang panjang, yakni sekitar 11-47 tahun.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 sebesar Rp 98.893.909. Adapun biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.

Kedua, Ongkos Naik Haji (ONH) atau Haji Plus. ONH Plus merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah. Program ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Kemenag atau disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dengan masa tunggu sekitar lima sampai tujuh tahun, calon jemaah haji perlu membayar sekitar Rp 150 juta-Rp 160 juta, bergantung nilai kurs mata uang ketika mendaftar dan melunasi biaya program tersebut.

Ketiga, Haji Furoda. Program haji ini menggunakan visa khusus dari Pemerintah Arab Saudi atau visa mujamalah. Karena visa diberikan secara langsung, jumlah kuota Haji Furoda tidak bergantung dari kuota resmi Indonesia. Calon jemaah haji pun tak perlu mengantre untuk diberangkatkan ke Tanah Suci.

Adapun visa Haji Furoda terdiri dari dua jenis, yakni visa yang diberikan kepada calon jemaah secara umum untuk seluruh negara dan visa khusus tamu istimewa Kerajaan Arab Saudi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *