Disway: Kartika MK

Kartika MK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dahlan Iskan

Hajinews.co.id – Saya kirim potongan berita itu (lihat ilustrasi di atas) ke pengacara Bonyamin Saiman. Benarkah seperti itu. ”Hubungi pengacaranya saja. Mas Arif Sahudi. Saya lagi di Malaysia,” jawab Bonyamin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Arif Sahudi ternyata partner Bonyamin di kantor pengacara Kartika Law Firm, Solo. ”Iya, kantor itu milik kami berdua,” ujar Arif.

Arif pun bercerita mengapa di berkas di Mahkamah Konstitusi itu tidak ada tanda tangan penggugat maupun pengacaranya.

Penggugat (persyaratan umur calon presiden/wakil)-nya Anda masih ingat: Almas. Ia mahasiswa semester akhir Universitas Surakarta. Putra sulung Bonyamin. Pengacaranya, Arif Sahudi, partner Bonyamin.

Arif, dua dari kiri, saat wisuda Bonyamin.–

Arif bercerita: seluruh sidang gugatan umur capres/cawapres itu dilaksanakan secara online. Penggugat dan pengacara berada di Solo. Para hakim MK di ruang sidang Jakarta –tidak jauh dari Istana.

Di Solo memang ada ”ruang sidang” jarak jauh. Yakni di kampus Universitas 11 Maret (UNS). Di situ dibangun studio mirip ruang sidang pengadilan. Pun di beberapa kampus lain. Termasuk di Undip Semarang dan Unair Surabaya.

Menurut Arif, para penggugat memang bisa memilih: boleh hadir di gedung MK di Jakarta atau dari studio jarak jauh yang ada. Arif pilih di Universitas 11 Maret.

Semua dokumen pun dikirim secara online. Pakai email.

Arif masih ingat sidang pertama dilakukan tanggal 5 Oktober. Saat itu hakim memberi pengarahan apa saja yang masih harus dilengkapi. Termasuk agar legal standing penggugatnya terpenuhi.

Hakim memberi arahan?

”Iya. Itu biasa terjadi. Tidak aneh. Tidak baru. Tidak melanggar. Ada aturan beracaranya,” kata Arif.

Beberapa kali saya konfirmasi kepadanya apakah yang seperti itu boleh. Arif bilang: boleh.

”Saya ini sudah banyak sekali menggugat ke MK. Selalu begitu,” tegasnya.

”Ada 10 gugatan?”

”Lebih,” jawabnya.

”Berapa yang menang?”

”Hanya dua”.

Salah satunya Anda sudah tahu: soal Peninjauan Kembali (PK). Berkat gugatan Arif PK bisa dilakukan berkali-kali. Dari asalnya hanya sekali.

Satunya lagi, yang Anda ributkan sekarang ini: persyaratan umur capres/cawapres.

Yang soal PK, Arif mengingat keberhasilannya itu sambil tertawa-tawa. ”Sialan, ternyata dimanfaatkan oleh para koruptor,” katanya.

Koruptor yang PK pertamanya ditolak Mahkamah Agung bisa mengajukan PK lagi.

Mengapa Anda minta PK harus boleh berkali-kali?

‘Kepastian hukum dan keadilan hukum itu dua hal yang bisa berbeda,” ujar Arif.

Kepastian hukum bisa didapat dari putusan pengadilan. Kadang putusan itu belum tentu adil. Maka usaha mencari keadilan tidak boleh dibatasi.

Bagaimana dengan heboh soal etika di MK sekarang ini?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *