NasDem dan PKB Bakal Patahkan Harapan Pemakzulan Jokowi

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Kader Partai Demokrat, Eko Jhones mengungkapkan bahwa NasDem dan PKB yang merupakan partai pengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres akan mematahkan harapan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Eko mengatakan NasDem dan PKB sangat setia untuk menjaga Jokowi sampai akhir jabatannya sebagai kepala negara di 2024 mendatang, sehingga akan menolak keras wacana pemakzulan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jangan terlalu berhalusinasi karena harapan anda akan dipatahkan oleh loyalitas Nasdem dan PKB kepada Jokowi… Mau sampai monas jungkir balik pun Nasdem dan PKB tetap setia pada Jokowi itu realitanya,” ungkap Eko dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Sabtu (4/11).

Hal ini disampaikannya menanggapi netizen dengan akun @abu_waras yang mengatakan publik berharap pergantian presiden berjalan dengan cepat setelah putusan MKMK dan angket DPR.

“Fix! Putusan MKMK dan Angket DPR Buka Jalan Pemakzulan Presiden Jokowi, Netizen Berharap Minggu Depan Sebelum Ayam Berkokok Sudah Ganti Presiden,” ucap netizen tersebut.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membuka peluang pemakzulan presiden.

Untuk diketahui, MKMK sekarang sedang melakukan pemeriksaan terkait dengan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Menurut Tamliha, jika MKMK menemukan adanya pertemuan yang telah direncanakan atau diatur oleh presiden, maka DPR bisa mengajukan hak angket yang akan mengarah pada pemakzulan.

“Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket,” ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/2023) dikutip dari Liputan6.

Lebih lanjut, jika putusan MKMK tidak memuaskan publik, hak angket bisa diajukan DPR, dan kemudian Jokowi bisa dimakzulkan sebagai presiden jika terbukti melanggar aturan meskipun memakan waktu lama.

“Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa,” ungkap Tamliha.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *