Apakah keputusan MKMK bisa Menjadi Stimulus Hak Angket?

keputusan MKMK bisa Menjadi Stimulus Hak Angket
Mahkamah Konstitusi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



“Tentu saja Hak Angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek Hak Angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa. Kekuasaan kehakiman itu berdasarkan pasal 24 UUD adalah kekuasaan yang merdeka. Tidak boleh diintervensi oleh Hak Angket,” jelas Feri.

Objek Hak Angket Diarahkan ke Presiden

Namun, dia tetap melihat adanya celah untuk mengajukan Hak Angket terkait Putusan MK No 90 tahun 2023. Feri mengungkapkan, bila DPR memang berniat mengajukan Hak Angket, maka objeknya bukan MK, tetapi presiden. Pasalnya, presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua MK, Anwar Usman yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua MK untuk keuntungan anak kandungnya. Nah itu masuk akal. Karena presiden tidak boleh mengintervensi kekuasaan dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” beber Feri.

Ahli hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, bisa saja DPR mengusulkan Hak Angket terhadap MK. Namun fokus Hak Angket adalah pada proses penyelidikan pelanggaran hukum yang dilakukan untuk mengintervensi hakim MK.

“Karena DPR memang mempunyai Hak Angket tetapi fokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam rangka melakukan tindakan-tindakan yang tidak sejalan dengan aturan main,” ujar Titi.

“Kalau ingin menyelidiki, apakah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh organ-organ negara yang lain untuk memengaruhi independensi kekuasaan kehakiman, maka bisa saja. Tetapi konteksnya kekuasaaan kehakiman adalah kekuasaan yang independen dan merdeka. Dia tidak tunduk dengan kekuasaan lain. Tentu saja hakim-hakimnya tidak kebal dengan proses hukum kalau dia melakukan tindak pidana,” sambung Titi.

Menurutnya, akan lebih baik bila DPR menghormati wewenang MKMK yang tengah memproses laporan dugaan pelanggaran etika di MK. “Bila bicara konteks Mahkamah Konstitusi, saya kira proses di MKMK kita harapkan bisa berjalan dengan baik dan membuat terang benderang segala sesuatunya,” kata Titi.

Pendapat lain dilontarkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang mendukung anggota DPR menggunakan Hak Angket atas putusan MK soal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Dia beralasan, dengan penggunaan Hak Angket maka DPR bisa memaksimalkan salah satu fungsinya, yakni mengawasi lembaga yudikatif.

“Hak angket ya baik, saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalani fungsi pengawasannya,” ujar Jimly, Rabu 1 November lalu.

Jimly sendiri bersama dua anggota MKMK, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams akan mengeluarkan putusan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan hakim konstitusi terutama Ketua MK, Anwar Usman dalam proses keluarnya Putusan MK No 90 tahun 2023, pada Selasa 7 November.

Putuskan MKMK Jadi Pintu Masuk Hak Angket

Lantas, bagaimana jika MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik seperti melakukan praktik nepotisme dan mempengaruhi hakim konstitusi lain saat mengeluarkan Putusan MK No 90 tahun 2023? Apakah hal itu bisa memuluskan penggunaan Hak Angket DPR?

Politisi dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha menilai bahwa putusan MKMK bisa menjadi pintu masuk bergulirnya Hak Angket DPR. Apalagi bila dalam putusannya, MKMK menemukan adanya pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, maka objek Hak Angket akan mengarah ke presiden.

Dia menambahkan, dasar pengajuan Hak Angket bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Posisi Anwar menjadi kontroversial karena merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *