“Iya, artinya ada moral hazard untuk memasukan anak presiden menjadi calon wakil presiden, itu bisa jadi dasar digulirkannya Hak Angket oleh DPR,” tutur Tamliha, Senin 6 November.
Meski enggan berandai-andai, dia mengakui bila ujung dari penggunaan Hak Angket DPR adalah pemakzulan presiden. Meskipun, untuk mencapai hal tersebut tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
“Ya pemakzukan melalui Hak Angket, itu memerlukan waktu yang lama kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR,” ungkap Tamliha.
Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menambahkan, usulan Hak Angket saat ini tengah dikaji oleh fraksi-fraksi di DPR mulai dari alasan putusan hingga kaitannya dengan pemerintah. “Kenapa timbul putusan MK bisa seperti itu? Apa hubungannya dengan pemerintah? Dan seterusnya,” imbuhnya.
Direktur eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam mengatakan, bila Hak Angket akan digulirkan maka Fraksi PDI Perjuangan tidak bisa mengusulkan sendiri. Dia melihat, bila melihat peta politik saat ini, maka setidaknya FPDIP akan bersama FPPP dalam mengusulkan Hak Angket.
Namun, tidak tertutup kemungkinan jika FPDIP mampu membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, dalam hal ini Fraksi Partai NasDem, FPKS dan FPKB, maka usulan Hak Angket akan sulit dibendung.
“Kalau objeknya sudah mengarah ke presiden, dan Fraksi PDIP mampu menggandeng fraksi-fraksi di Koalisi Perubahan tentu akan sulit menahan Hak Angket di DPR,” tutur Umam.
Menarik untuk ditunggu, apakah Putusan MKMK akan menjadi stimulus bagi mulusnya Hak Angket DPR.
Sumber: voi