Kultum 264: Islam Berlaku di Semua Waktu dan Tempat

Islam Berlaku di Semua Waktu
Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. H. Rubadi Budi Supatma, Wakil Ketua Departemen Kelembagaan dan Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, PP IPHI.

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُهُ

Pembaca yang dirahmati Allah,

Hajinews.co.id – Sampai saat ini juga, masih ada umat Muslim (apalagi orang kafir) yang mengklaim bahwa beberapa hukum, perintah, dan ketentuan Al-Qur’an harus dilihat dalam konteks sejarah karena tidak layak lagi di jaman sekarang ini. Lebih jelasnya, mereka ini mengklaim bahwa hukum rajam (atau hadd) untuk zina atau murtad, potong tangan karena mencuri, membayar zakat, melakukan jihad fii sabilillah, mengambil jizyah dari kuffar, apalagi mewajibkan hijab bagi wanita, dan lain sebagainya, tidak lagi relevan dan usang.

Sebagian lagi bahkan ada yang mengatakan bahwa seorang kafir adalah saudara dari Mu’min. Padahal, tidak pernah ditemukan riwayat shahih Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam. Orang yang megatakan demikian ini tempatnya di dalam Islam perlu dipertanyakan.

Perlu diketahui, bahwa “Pada hari-hari terakhir (dunia) akan muncul orang-orang muda dengan pemikiran dan pemikiran yang bodoh. Mereka akan berbicara yang baik, tetapi mereka akan keluar dari Islam seperti anak panah keluar dari busurnya, iman mereka tidak akan melebihi tenggorokan mereka. Jadi, di mana pun Anda menemukan mereka, bunuhlah mereka, karena akan ada pahala bagi pembunuh mereka pada Hari Kebangkitan” (HR. Bukhari dan Muslim).

Memang sejak beberapa waktu terakhir ini, ada saja manusia bodoh yang berani mengatakan sesuatu yang salah besar. Mereka berani mengatakan bahwa Hudud Islam, jamak dari Hadd, yakni hukuman fisik yang ditentukan oleh Hukum Islam seperti Hadd untuk perzinahan dan pencurian, tidak sah pada jaman ini.  Orang bodoh ini juga mengatakan bahwa pembayaran Zakat, pemakaian Hijab untuk seorang wanita, dan sebagainya, tidak lagi sesuai dengan jaman.

Beberapa hal seperti itu tidak dikatakan oleh seorang Muslim kecuali dia adalah orang yang bodoh. Pernyataan itu tidak mungkin dikatakan oleh orang yang mengetahui agama Islam dan memahami syariat yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hadits yang disebutkan di atas adalah shahih dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan atas  otoritas Ali Radhiyallahu ‘anhu.

Hadits ini juga menjelaskan ciri-ciri Al-Khawarij (Khawarij = aliran sesat), yang mengingkari sebagian Hudud, seperti Hadd rajam pezina sampai mati. Jika ada orang kontemporer yang mengklaim bahwa “rajam sampai mati” tidak lagi sesuai untuk saat ini, maka ia sudah menyerupai Khawaarij, bahkan dia mungkin lebih buruk dari mereka. Lebih tegasnya, orang yang mengatakan demikian adalah musuh-musuh agama; tidak ada keraguan bahwa ini adalah bahaya besar bagi agama Anda.

Keterangan lebih rinci dan lebih jelas bisa dirujuk dalam berbagai ulasan yang ditulis oleh beberapa ulama kontemporer yang menyangkal kesalahpahaman bahwa syariat Islam tidak lagi cocok untuk zaman dan zaman ini. Ulasan itu antara lain kitab ulama terkemuka  Muhammad Al-Khidhr Hussain dalam bukunya “Ash-Sharee’ah Saaliha likulli Zamaan wa Makaan” (Syari’ah itu berlaku untuk semua waktu dan tempat). Demikian juga ulasan yang ditulis Dr. Salah As-Sawy yang mengelaborasi topik yang sama dalam bukunya “Shubohaat Hawla Tatbeeq Ash-Share’ah Al-Islaamiyyah” (Kesalahpahaman tentang penerapan Syari’at Islam), dan beberapa buku lainnya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *