Pernyataan Sikap Muhammadiyah Terhadap Kondisi Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia

Karakter Muhammadiyah
Busyro Muqoddas
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Majelis Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan resmi terkait kondisi Indonesia saat ini.

Ada beberapa poin disampaikan dalam kegiatan penutupan Rapat Kerja Nasional di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Minggu (12/11/2023).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah melihat situasi hukum, HAM, dan demokrasi di Indonesia pada 2023 tak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Berbagai fenomena menunjukkan keculasan dalam bernegara.

Salah satu peristiwanya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara 90//PUU-XXI/2023. ). Muhammadiyah menilai, MK telah dibajak oleh kepentingan kekuasaan.

Pasalnya, putusan tersebut menjadi pintu masuk bagi anak pertama Presiden RI Jowo Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Calon Wakil Presiden. Pada akhirnya, Ketua MK yang mengambil keputusan tersebut, Anwar Usman divonis melakukan pelanggaran etik berat setelah mengeluarkan putusan tersebut oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas mengungkapkan pernyataan yang tegas bahwa problematika yang terjadi MK erat kaitannya dengan budaya nepotisme.

Putusan tersebut terindikasi kuat bagian dari upaya pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Busyro, budaya nepotisme yang telah dikubur pada era reformasi mulai bergentayang kembali saat ini.

“Nepotisme itu di era Suharto sudah tampak, tapi kan tidak sekasar ini. Ini kasar banget, lewat MK. Sebelum ada putusan MK, ada hubungan semenda yang mau tidak mau memengaruhi. Kami sudah meminta agar Anwar Usman itu, setelah jadi adik iparnya Jokowi, harus mundur sebagai Hakim MK, tetapi tidak mundur,” ujarnya.

Setelah Anwar Usman didepak dari Ketua MK, Suhartoyo dipilih menggantikannya. Majelis Hukum, HAM dan Hikmah mengapresiasi terpilihnya Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru.

Muhammadiyah menaruh harapan besar seluruh hakim konstitusi untuk menunjukkan sikap kenegarawanan yang utuh, menegakkan hukum dan keadilan dengan sungguh-sungguh agar kepercayaan masyarakat pulih kembali.

Hal lain yang disoroti terkait upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya penyelesaian kasus tindak pidana korupsi dugaan gratifikasi ketua KPK Firli Bahuri serta kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Majelis berharap kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK memproses dan menuntaskan kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Terhadap kepemimpinan KPK, Muhammadiyah mendorong agar Ketua KPK Firli Bahuri diganti. Saran itu berdasarkan melihat berbagai perilaku dan sepak terjang Firli Bahuri yang sudah berkali-kali melanggar etik. Terbaru, ada isu dugaan gratifikasi, sehingga menggerus kepercayaan publik terhadap KPK. Majelis menghimbau sebaiknya segera dilakukan pergantian Ketua KPK periode 2019-2023, sebagai salah satu upaya mengembalikan marwah KPK.

“Sebagai mantan orang dalam, saya sangat percaya diri bahwa UU KPK yang baru No 19 tahun 2019 itu prestasi terbaik dari Presiden Jokowi cs. Yaitu untuk melumpuhkan men-stroke KPK secara kelembagaan. Kedua, SDM yang pilihan dipecat dengan alasan TWK. Padahal konsep itu tidak etis dan tidak metodologis. Bahkan sangat politis.,” ujarnya.

Di era Jokowi, pegawai KPK jadi ASN. Hal ini juga disoroti oleh Busyro. Menurut Busyro, upaya pelemahan KPK terus terjadi di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo.

“Kami pikir, hanya berhenti di KPK tapi kemudian muncul tidak diduga-duga MK ini. Itu kan seperti tidak ada mendung, langsung hujan deras. Nah, itulah kami sebut racun demokrasi,” ungkap Busyro.

Majelis Hukum, HAM dan Hikmah juga menyoroti pelaksanaan Proyek Strategi Nsional (PSN) yang menimbulkan banyak persoalan antara lain pelanggaran HAM, konflik agraria, dan kerusakan lingkungan. Perlu ada langkah evaluasi untuk memperbaiki kekacauan tersebut.

Majelis mengharapkan adanya komitmen dan upaya yang serius dari pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, yang tidak hanya berorientasi pada investasi, tapi juga memperhatikan hak-hak rakyat, kelestarian lingkungan, serta penyelesaian konflik pengadaan tanah dengan berdasarkan pada prinsip kemanusiaan, keadilan dan pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Terhadap penyelenggaraan Agenda Nasional Pemilu 2024, Majelis meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu, ASN dan aparat penegak hukum pada semua tingkatan agar menjaga netralitas, integritas dan imparsialitas. Hal itu demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, bermartabat, demokratis dan konstitusional. Sehingga Pemilu 2024 diharapkan dapat berjalan dengan aman, damai, jauh dari konflik dan perpecahan.

Terakhir, Majelis Hukum, HAM, dan Hikmah memandang demi mencapai cita-cita luhur bangsa Indonesia mengajak seluruh komponen bangsa terutama kaum intelektual, cerdik cendikia, praktisi hukum dan civil society untuk bersama-sama menghentikan pembentukan peraturan yang tidak adil dan bercirikan kesewenang-wenangan. Serta bersama-sama menghentikan tindakan tidak prosedural dan tidak professional dari aparat penegak hukum.

“Pernyataan ini merupakan refleksi dari bacaan kami semua selama ini. Muhammadiyah sampai sekarang terus mampu mengkonsolidasikan diri secara internal, sehingga tidak mudah tergoda dan digoda dengan penyakit dan virus mematikan demokrasi, yakni pragmatisme serta hedonisme,” tegas Busyro.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *