Syarat dan Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan JHT
Pencairan JHT
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program jaminan tinggi (JHT) kepada pesertanya. Layanan ini juga banyak digunakan oleh masyarakat. Masyarakat bisa tarik dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta!

JHT sebenarnya adalah program perlindungan yang dirancang untuk memastikan peserta menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dibayarkan satu kali jika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya dengan status asing.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu pada aturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Artinya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Syarat Dokumen Pencairan JHT sebagian 10%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Kemudian para pengguna BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengklaim sebagian dari saldonya maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash ataupun kredit. Berikut syarat yang diperlukan:

Syarat Dokumen Klaim JHT Sebagian untuk Pengambilan Rumah Secara Cash

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Syarat Dokumen Klaim JHT Sebagian untuk Pengambilan Rumah Secara Kredit

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Catatan:

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *