Maraknya Nikah Mut’ah, Makna dan Hukumnya Menurut MUI

Nikah Mut'ah
Nikah Mut'ah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Beredar kabar bahwa praktik nikah mut’ah masih ada di Indonesia. Di beberapa tempat, hal ini bahkan berlaku untuk orang asing.

Lalu apa itu nikah mut’ah dan apa hukumnya dalam islam?

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Nikah mut’ah adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada perkawinan sementara atau kontrak.

Dalam praktiknya, nikah mut’ah lebih banyak terjadi pada beberapa mazhab atau aliran agama Islam.

Dalam nikah mut’ah, terdapat kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk menikah dalam jangka waktu tertentu dengan membayar mas kawin atau mahar kepada perempuan.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, pernikahan dianggap selesai tanpa perlunya proses perceraian formal.

Pernyataan MUI Soal Nikah Mut’ah

Mengutip Hidayatana.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya tidak sah.

Sebagaimana fatwa MUI perihal nikah mut’ah yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977. MUI memaparkan bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan syariat akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.

Menurut Al-Musawi nikah mut’ah merupakan perkawinan sementara atau perkawinan terputus. Dimana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, sebulan, ataupun tahunan.

Meski pun pelaksanaan nikah mut’ah dilakukan secara “agama”, hukum pernikahan ini adalah tidak sah. Sayyid Sabiq menerangkan bahwa tujuan dari nikah mut’ah pada dasarnya adalah kenikmatan seksual semata, sehingga berbeda dari tujuan pernikahan biasa.

Berikut Landasan Hukumnya

Menanggapi maraknya pernikahan mut’ah di kalangan awam, MUI dengan tegas telah mengeluarkan fatwa “haram” atas pernikahan tersebut.

Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada ayat Alquran surah Al-Mukminun ayat 5-7.

“Mereka (orang-orang yang beruntung) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas”.

Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan, hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri sah.

Sementara itu berdasarkan aturan hukum positif di Indonesia, nikah mut’ah dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah. Dalam perkawinan tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, sebagaimana pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *