“Wajib” Makzulkan dan “Fatwa Jihad” Melawan Rezim KKN

"Wajib" Makzulkan
Presiden Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



by M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Hajinews.co.id – Ketika seruan moral, sosial dan politik sudah tidak lagi didengar baik oleh Presiden Jokowi ataupun oleh sebagian masyarakat apatis, maka perlu penguatan hukum keagamaan untuk mengingatkan efek dosa dan pahala dari suatu sikap. Aspek imanen penting untuk mengembalikan pemahaman bahwa negara ini dibangun “berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” dan kontribusi perjuangan dari para santri dan ulama.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Jokowi dikenal kontroversial, tidak ajeg dan banyak bohong. Bahkan bacaan atasnya adalah sebaliknya. Bila ia menyebut tidak impor, maka fakta kemudiannya impor besar. Banyak investor datang artinya investor tidak ada, bahkan yang ada kabur. Tidak menggunakan APBN, esok APBN tergerus. ASN harus netral, maka saat itu juga ia mengarahkan aparat di Istana. Anak-anak tak suka politik tetapi merekayasa agar anak lolos MK.

Memerintah dengan “membunuh” anak bangsa sendiri. Petugas Pemilu, pengunjuk rasa dan 6 syuhada. PKI bukan pelaku kejahatan yang harus diwaspadai melainkan disantuni sebagai korban. Ketum partai disandera. Baliho diri dan dukungan dipasang dimana-mana, baliho “lawan” diturunkan. China menjadi andalan dan sahabat penggerus kedaulatan.

Kecurangan masa depan sudah terindikasi, terprediksi, bahkan mendekati pasti.
Jangan harap Pemilu khususnya Pilpres akan berjalan jujur dan adil. Pengalaman 2019 menjadi sebuah pelajaran. Rezim Jokowi dibangun atas dasar kelicikan yang berakibat pada suburnya korupsi dan berkuasanya oligarki. Demokrasi dikencingi. Oposisi hanya mampu menari-nari dalam mengkritisi. Tidak berpengaruh pada rezim yang memang buta tuli.

Oleh karenanya tidak bisa tidak, demi sehatnya demokrasi serta Pilpres yang adil dan jujur maka Jokowi harus segera turun atau diturunkan. Tepat untuk slogan “Pemilu tanpa Jokowi”. Wajib untuk memakzulkan Jokowi dengan jaminan Konstitusi. Semua program dan canangan kebaikan termasuk kembali ke UUD 45 asli hanya dapat direalisasikan pasca makzul Jokowi.

Wajib dalam konteks agama adalah dikerjakan berpahala dan ditinggalkan berdosa. Ketika Pemilu khususnya Pilpres dapat berjalan dengan jujur dan adil dengan syarat tidak ada Jokowi, maka pemakzulan Jokowi menjadi wajib. Ini didasarkan pada kaidah ushul fiqh “maa laa yatimmul waajib illa bihi fahuwa waajib” (Tidak sempurna suatu kewajiban tanpa dipenuhi suatu syarat, maka syarat itu hukumnya menjadi wajib).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *