Ini Hukum Salat Jenazah Tanpa Wudhu Menurut Para Ulama

Hukum Salat Jenazah Tanpa Wudhu
Hukum Salat Jenazah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Salat jenazah sedikit berbeda dengan Salat sunnah dan fardhu lainnya. Pertanyaan yang masih sering muncul adalah terkait hukum Salat jenazah tanpa wudhu.

Salat jenazah sangat penting ketika berhubungan dengan jenazah. Para ulama fiqih menganggap salat jenazah itu wajib dan cukup.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Cukup disebutkan dalam buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad dan artinya cukup dikerjakan bagi sebagian umat Islam. Apabila tidak ada satu pun dari mereka yang mengerjakannya, maka mereka sudah melakukan dosa.

Abu Hurairah RA berkata bahwasannya Rasulullah SAW bersabda,

“Barang siapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyalatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth.”

Ada sahabat yang bertanya, “Apa yang dimaksud dua qiroth?”

Rasulullah SAW menjawab, “Dua qiroth itu semisal dua Gunung Uhud yang besar.” (HR Bukhari dan Muslim)

Begitu besar pahala melayat dan menyalatkan jenazah maka sebaiknya tidak dilewatkan. Terlebih lagi, Allah SWT sudah memberikan banyak kemudahan bagi umat Islam.

Tata cara salat jenazah sedikit berbeda dari salat pada umumnya. Salat jenazah dilakukan dengan empat kali takbir dan diakhiri dengan salam tanpa adanya rukuk dan sujud. Lantas karena perbedaan ini apakah boleh salat jenazah tanpa wudhu?

Apakah Boleh Salat Jenazah Tanpa Wudhu?

Semua ulama sepakat bahwa haram hukumnya menunaikan salat tanpa bersuci terlebih dahulu, baik dengan air atau debu. Hal ini sebagaimana dinukil dari Kitab Fikih Sehari-Hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian karya A. R. Shohibul Ulum.

Bersuci wajib dilakukan sebelum melakukan semua salat, termasuk salat fardhu lima kali sehari, salat sunah, sujud tilawah, sujud syukur, dan salat jenazah.

Meski demikian, dalam kitab al-Haawi al-Kabir, Imam As-Sya’bi dan Muhammad Ibnu Jarir Ath-Thabari mengutarakan pendapat yang berbeda. Keduanya memperbolehkan salat jenazah tanpa bersuci terlebih dahulu atau masih dalam keadaan tidak suci.

Keduanya membolehkan melakukan salat jenazah tanpa bersuci dengan alasan salat jenazah bukanlah salat syar’iyah (tidak ada rukuk dan sujud), ia hanyalah sebuah doa dan istighfar.

Oleh sebab itu boleh dilakukan meskipun tidak dalam keadaan suci atau tanpa bersuci. Shohibul Ulum mengatakan bahwa itu adalah pendapat yang bathil yang berbeda dengan pendapat kebanyakan ulama.

Lalu bagaimana jika mengganti wudhu itu dengan tayamum? Apakah diperbolehkan oleh agama?

Jumhur ulama seperti Imam Malik dan Asy Syafi’i berpendapat, tayamum tidak boleh dilakukan ketika ada air yang dapat digunakan untuk wudhu. Salat wajib, salat id, dan salat jenazah harus didahului dengan wudhu terlebih dulu, meskipun ia takut ketinggalan salatnya.

Namun, ada kelompok ulama lain mengatakan jika tidak sempat berwudhu karena takut ketinggalan, padahal di tempat itu ada air, seorang muslim boleh bertayamum untuk mendirikan salat jenazah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Jumhur 1: Masalah-Masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama karya Muhammad Na’im Muhammad Hani Sa’i.

Pendapat ini diriwayatkan oleh Az-Zuhri, Al-Auza’i, Ats-Tsauri, Ishaq, Ahmad dalam sebuah riwayat. Ibrahim An-Nakha’i, Yahya Al-Anshari, Al-Hasan Al-Bashri, Sa’ad bin Ibrahim, Al-Laits, dan para ulama ahli ra`yi juga mendukung pendapat tersebut.

Asy-Sya’bi berkomentar mengenai orang yang khawatir ketinggalan salat jenazah apabila harus berwudhu, “Orang tersebut boleh salat dengan keadaannya itu tanpa wudhu dan tanpa tayamum. Dengan alasan bahwa salat jenazah itu tanpa rukuk dan tanpa sujud karena hanyalah doa. Karena itu, salat jenazah ini disamakan dengan doa di luar salat.” Pendapat yang hampir sama diriwayatkan dari Dawud dan Ibnu Jarir Ath-Thabari.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *