Biaya Haji Yang Harus Dibayar Jamaah Akan Dibahas Minggu Depan  

Biaya Haji Yang Harus Dibayar Jamaah
kakbah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang awalnya ditawarkan pemerintah sebesar Rp105 juta, kini diturunkan menjadi Rp93,4 juta setelah adanya pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH  1445 Hijriyah /2024 M

Anggota Panja BPIH  Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan,  biaya pembayaran ongkos naik Haji (ONH) atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (bipih) yang harus dilunasi calon jemaah haji sudah ditetapkan. DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan membahasnya Senin depan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jumlah pelunasan (ONH atau bipih) yang saya maksud bergantung pada rapat Panja DPR dengan BPKH pada Senin mendatang tentang berapa besaran subsidi dari nilai manfaat yang diberikan kepada calon jamaah haji,” kata Syaifullah melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/11/2023).

Syaifullah menerangkan, dari angka BPIH Rp 93,4 juta, pemerintah telah mengusulkan 70 persen ditanggung jamaah haji dan 30 persen dari nilai manfaat. Fraksi PPP berharap agar yang dibayar oleh calon jamaah haji sama seperti tahun yang lalu sebesar 55 persen atau Rp 50 juta. Maksimal biaya yang dibayar calon jamaah haji 60 persen atau sekitar Rp 55 juta pada tahun ini. Sehingga tidak terlalu memberatkan calon jamaah haji untuk melunasi biaya perjalanan ibadah haji.

Dia menambahkan, kenaikan biaya perjalanan ibadah haji dari tahun lalu Rp 90 juta menjadi Rp 93,4 juta pada 2024 disebabkan berbagai faktor. Terutama kenaikan asumsi kurs dolar Amerika (USD) dari tahun lalu Rp 15.150 per 1 dolar menjadi Rp 15.600 per 1 dolar. Selain itu, juga ada penambahan jumlah makan dari dua kali menjadi tiga kali sehari agar calon jamaah haji mendapatkan kalori yang cukup untuk beribadah, yang diperkirakan cuaca musim haji nanti antara 47-52 derajat Celsius.

Sebagai informasi, pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637, dengan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp 15.150 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp 4.040.

Selanjutnya, disepakati biaya bipih yang dibayar jamaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *