Sepandai-Pandainya Firli Bahuri, Akhirnya Tersangka Juga

Firli Bahuri Akhirnya Tersangka
Firli Bahuri Akhirnya Tersangka
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Apa yang terjadi pada Firli hari ini, sesungguhnya mengonfirmasi buruknya seleksi dan rekrutmen pimpinan KPK. Firli adalah produk dari satu tim seleksi dan disetujui oleh DPR.

Pasalnya jelas, bisa dilihat dari sebelum seleksi pimpinan KPK, hingga ditetapkannya pimpinan KPK, kontroversi dan protes sudah kerap mengiringi langkah Firli. Sejumlah fakta mestinya menjadi catatan ketika seleksi dilakukan, namun Firli terus melaju.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Misalnya saja jelang proses seleksi, 10 April 2018, muncul petisi mengatasnamakan pegawai KPK yang ditujukan kepada pimpinan KPK soal adanya potensi hambatan dalam penanganan kasus di KPK.

Petisi itu berjudul, “Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus”.

Bila dibaca, petisi itu menjadi semacam mosi tidak percaya dari pegawai (internal) KPK kepada Firli yang saat itu menjabat Deputi Penindakan KPK.

Kedeputian yang dipimpin Firli saat itu dinilai tengah mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, maupun ke tingkatan tindak pidana pencucian uang.

Petisi itu mengungkap lima poin, yaitu terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian; tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup; dan tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi.

Termasuk, tidak disetujuinya penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan; dan adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat di dalam kedeputian penindakan yang dipimpin Firli tersebut.

Petisi itu nyatanya tidak mendapat respons memadai dari otoritas terkait. Sehingga, ketika Firli melamar menjadi calon pimpinan KPK, sorotan dan penolakan dari pegawai KPK serta Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Capim KPK kembali menyeruak.

Tercatat pada 28 Agustus 2019, sebagian besar pegawai KPK menandatangani penolakan Firli sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Penolakan itu lagi-lagi dikarenakan penyidik dan para pegawai KPK resah. Bagaimanapun Firli punya catatan ‘buruk’ melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK. Pelanggaran itu bahkan tidak diakuinya saat fit and proper test di DPR.

Mereka juga mengkritik keras dan mempertanyakan alasan mengapa Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK terus meloloskan Firli yang dianggap bermasalah di setiap tahapan seleksi.

Pegawai KPK dan koalisi masyarakat sipil kembali menyesalkan ketika nama Firli akhirnya termasuk salah satu dari 10 nama yang kemudian diserahkan Presiden Joko Widodo ke DPR.

Mereka beberapa kali menggelar aksi penolakan terhadap Firli. Ada kekhawatiran, apabila KPK dipimpin oleh orang bermasalah ditambah revisi UU KPK yang saat itu juga sedang berjalan, akan semakin melemahkan kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *