Gibran; Maju Kena Mundur Kena

Gibran
Gibran
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Mundzar Fahman

Hajinews.co.id – Saya membayangkan, posisi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini seperti judul film komedi tahun 1980-an. Judulnya: Maju Kena Mundur Kena. Film ini dibintangi personel Warkop DKI (Dono, Kasino, Indro) dkk. Juga, melibatkan artis cantik Lydia Kandou, dan artis panas pada zamannya: Eva Arnaz.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saya sebenarnya berharap Gibran lebih baik mengundurkan diri dari posisi cawapres pendamping Prabowo Soebianto. Itu demi kebaikan Gibran dan keluarga besarnya. Juga, demi kepentingan bangsa ini, saat ini, dan ke depan.

Tetapi, memang, itu tidak mudah bagi Gibran dan keluarga besarnya. Juga, bagi para pendukungnya. Bagi Gibran, posisinya ibarat pepatah bagai makan buah simalakama. Jika dimakan, ada pihak yang jadi korban. Jika tidak dimakan, pihak lainnya yang jadi korban. Rumit dan ruwet.

Jika Gibran mundur dari cawapres, dia akan terancam hukuman penjara dan denda puluhan miliar. Jika mengacu pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, capres dan/atau cawapres yang mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Juga, diancam denda paling banyak Rp 50 miliar. (Pasal 552, ayat 1).

Bagi Gibran dan keluarganya. Dan bagi bos-bos besar pendukungnya (Gibran), denda uang miliaran itu tentu tidak masalah. Itu hanya dianggap sebagai uang receh. Tetapi, yang berat adalah pidana penjaranya. Walau misalnya hanya beberapa bulan dipenjara, tentu itu sangat menyakitkan. Sekaligus, bikin malu. Kata orang Jakarte, malu-maluin.

Selain itu, jika Gibran mundur, keluarga besarnya tentu sangat keberatan. Pamannya yang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan sangat kecewa. Pamannyalah yang bikin putusan MK yang menguntungkan Gibran. Sebelum ada putusan MK, syarat usia bagi capres-cawapres adalah paling rendah 40 tahun. (Peraturan KPU Nomor 19/2023, Pasal 13 huruf q). Jika berpedoman pada PKPU itu, Gibran tidak akan bisa diterima sebagai cawapres. Karena, usianya baru 36 tahun saat pendaftaran. Kemudian, MK yang saat itu diketuai pamannya, bikin putusan usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun, atau pernah/sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilu.

Jika Gibran mundur, tentu juga sangat merepotkan Capres Prabowo. Juga para petinggi partai politik pengusung Gibran. Juga para loyalisnya. Mereka akan sangat kecewa. Prabowo dan partai pendukungnya tentu tidak mudah mencari cawapres pengganti Gibran dalam waktu kurang dari tiga bulan ini.

Mengapa saya berharap Gibran mundur? Yaa karena saya ngeman Gibran dan keluarga besarnya. Juga, demi kebaikan negeri ini, saat ini, dan ke depan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *