10 Larangan Haji Beserta Hukum dan Sanksinya

Larangan Haji Beserta Hukumnya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan jamaah saat menunaikan ibadah haji. Dalam hal ini meninggalkan larangan Ihram adalah wajib haji.

Apabila dilanggar maka akan ada sanksinya. Apa saja larangan dalam ibadah haji? Simak uraiannya di bawah ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Larangan dalam Haji

Berikut ini hal-hal yang dilarang saat berhaji:

  1. Bersenggama dengan pendahuluannya seperti tentang hal-hal yang berhubungan dengan seksualitas, mencium, menyentuh atas dorongan syahwat (QS. Al Baqarah Ayat 197).
  2. Berbuat maksiat dan melakukan kejahatan yang mengakibatkan penyelewengan dari ketaatan Allah SWT (QS. Al Baqarah Ayat 197).
  3. Berselisih dengan orang lain (QS. Al Baqarah Ayat 197).
  4. Memakai pakaian penjahit bagi laki-laki, sementara wanita tidak boleh memakai sarung tangan dan cadar (HR. Bukhori).
  5. Memotong kuku (QS. Al Baqarah Ayat 196).
  6. Mencukur/menghilangkan rambut atau bulu (QS. Al Baqarah Ayat 196).
  7. Melangsungkan akad nikah baik dirinya atau orang lain, sebagai wali maupun menjadi wakil nikah(HR. Tirmidzi).
  8. Memakai wangi-wangian berlaku bagi perempuan atau laki-laki, baik di badan atau di pakaian. (HR. Iman Malik).
  9. Berburu binatang (QS. Al Maidah Ayat 96).
  10. Memakan hewan hasil buruannya (HR. Bukhori Muslim).

Dilansir dari laman NU Online, dalam Taqri, Syekh Abu Syuja menyebut ada sepuluh hal yang menjadi larangan sepanjang seseorang menunaikan ibadah haji.

فصل ويحرم على المحرم عشرة أشياء لبس المخيط وتغطية الرأس من الرجل والوجه من المرأة وترجيل الشعر وحلقه وتقليم الأظفار والطيب وقتل الصيد وعقد النكاح والوطء والمباشرة بشهوة

Artinya:

“Pasal. Jamaah haji yang sedang ihram haram melakukan sepuluh hal: mengenakan pakaian berjahit, menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah bagi perempuan, mengurai rambut, mencukur rambut, memotong kuku, mengenakan wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, dan berhubungan badan. Demikian juga dengan bermesraan dengan syahwat.”

Sementara, pandangan Abu Syuja diberi catatan para ulama Syafiiyah sesudahnya. KH Afifuddin Muhajir mendokumentasikan catatan verifikasi para ulama Syafiiyah itu.

Menurutnya, beberapa larangan haji yang disampaikan Syekh Abu Syuja masuk ke dalam makruh, dan bukan larangan haji.

ـ (وترجيل) أي تسريح (الشعر) وهذا ضعيف والمعتمد أنه مكرو

Artinya:

“(Mengurai) melepas (rambut). Pendapat ini lemah. Pendapat yang mu’tamad menyatakan bahwa hukum mengurai rambut adalah makruh bagi jamaah haji yang sedang ihram,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, dalam Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H).

Menurut Syekh Nawawi Banten ada kelonggaran perihal larangan potong kuku, serta rambut atau bulu yang kehadirannya cukup “mengganggu”. Dalam hal ini, potong kuku atau potong sedikit rambut yang menghalangi mata boleh dan tanpa konsekuensi sanksi.

والخامس تقليم الأظفار أي إزالتها من يد أو رجل بتقليم أو غيره إلا إذا انكسر بعض ظفر المحرم وتأذى به فله إزالة المنكسر فقط) ولا فدية عليه وكذلك إذا طلع الشعر في العين وتأذى به فله إزالته

Artinya:

“(Kelima: memotong kuku. Maksudnya, menghilangkan kuku tangan dan kuku kaki dengan cara memotong atau cara lainnya. Namun, jika sebagian kuku jamaah haji yang sedang ihram tersebut terbelah dan ia menjadi sakit (terganggu) karenanya, maka ia boleh memotongnya) dan tidak perlu membayar fidyah. Demikian halnya dengan kemunculan rambut atau bulu di mata, dan ia menjadi terganggu karenanya, maka ia boleh mengguntingnya.”

Hukum Melanggar Larangan Haji

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *