E-KTP Akan Digantikan Oleh IKD, Simak Cara Aktivasinya

IKD
IKD
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Pemerintah mengganti e-KTP dengan Kartu Tanda Penduduk Digital (IKD) atau biasa disebut KTP digital.

Mengutip detikFinance, Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan tidak akan menambah pasokan blangko e-KTP. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengaktifkan IKD.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan detikers telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD?

Melansir dari situs Indonesia Baik, Senin (11/12/2023), berikut cara aktivasi IKD:

Cara Aktivasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
  2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
  3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’
  4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
  6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  8. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi, jika detikers ingin aktivasi IKD, maka detikers harus datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *