Dugaan Pelanggaran Sangat Jelas, Pemakzulan Jokowi Hanya Persoalan Kalkulasi Angka di DPR/MPR

Pemakzulan Jokowi
presiden Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

Hajinews.co.id – Presiden harus taat konstitusi, harus taat hukum. Presiden melanggar hukum dan konstitusi wajib diberhentikan atau dimakzulkan. Kalau presiden diduga melanggar hukum atau konstitusi, DPR wajib memanggil presiden untuk mencari fakta atau klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Kalau terbukti, DPR minta presiden diberhentikan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Proses pemakzulan merupakan hal normal di negara demokrasi, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR kepada presiden.

Proses pemakzulan juga sedang berjalan di Amerika Serikat. Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, diduga telah menerima keuntungan finansial dari bisnis konsultan anaknya, Hunter Biden, ketika Joe Biden menjabat sebagai wakil presiden Amerika Serikat. Hunter Biden diduga telah menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan ayahnya ketika itu untuk kepentingan bisnisnya.

Investigasi awal sudah dilakukan. Proses pemakzulan terus bergulir. Awal minggu ini, DPR AS sudah menyetujui untuk menjalankan proses penyelidikan pemakzulan Joe Biden.

Di dalam negeri, juga bergema suara masyarakat menuntut pemakzulan presiden Jokowi, karena diduga kuat telah melanggar hukum dan konstitusi. Masyarakat mempunyai daftar panjang dugaan pelanggaran tersebut. DPR tinggal melakukan proses penyelidikan untuk mencari bukti atas dugaan pelanggaran hukum dan konstitusi Jokowi.

Nampaknya, pembuktian untuk itu tidak terlalu sulit. Karena dugaan pelanggaran hukum atau konstitusi Jokowi cukup jelas.

Antara lain, kasus MK-Gate atau Gibran-Gate yang secara kasat mata melanggar konstitusi, melanggar hak konstitusi DPR sebagai lembaga legislasi, dan melanggar UU anti KKN, anti Nepotisme. Anwar Usman, adik ipar Jokowi dan paman Gibran, terbukti melanggar hukum dan konstitusi terkait moral dan etika tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim wajib bersikap independen dan profesional, memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, serta adil.

Jokowi juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya dengan melakukan perubahan UU KPK yang independen menjadi di bawah kekuasaan presiden (eksekutif). Perubahan UU KPK ini diduga kuat untuk melakukan intervensi atau menghalangi proses pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Terbukti, indeks persepsi korupsi turun dari skor 40 (2019) menjadi 34 (2022). Artinya, ada kekuatan besar yang menghambat proses pemberantasan korupsi.

Selain itu, PERPPU dan UU Cipta Kerja, UU IKN secara kasat mata juga terindikasi kuat melanggar konstitusi.

PERPPU Cipta Kerja bersifat manipulatif. Krisis ekonomi global yang menjadi alasan kegentingan memaksa telah membohongi publik dan melanggar konstitusi, karena faktanya tidak ada krisis ekonomi global. UU Cipta Kerja juga merugikan keuangan negara, perekonomian negara, serta merugikan keuangan masyarakat.

Kebijakan harga test PCR yang sangat mahal menguntungkan pihak tertentu, dengan merugikan keuangan negara dan keuangan masyarakat. Karena, menurut konstitusi pasal 33 ayat (2), cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, seperti test PCR, harus dikuasai negara, tidak boleh dikuasai swasta apalagi dengan harga yang bersifat “mark up” alias kemahalan.

Kebijakan kartu Pra Kerja juga diduga menyalahgunakan kekuasaan yang menguntungkan pihak tertentu, antara lain penyedia platform pelatihan yang bersifat oligopolistik beraroma KKN, yang merugikan keuangan negara.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *