Muncul Spanduk #SoloBukanGibran, TKD Prabowo-Gibran: Senyumin Aja

Heboh Spanduk '#Solo Bukan Gibran' dan PDIP, Begini Kesaksian Warga (foto detik)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Kota Solo tidak mempersoalkan adanya spanduk #SoloBukanGibran yang dipasang di jembatan Kali Pepe di Kota Solo. Pemasangan spanduk itu dinilai sah-sah saja.

Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ardianto Kuswinarno mengaku bahwa semua orang sah-sah saja untuk berpendapat seperti itu. Pihaknya juga merasa tidak tersinggung dengan kata-kata tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sah-sah saja berpendapat, namanya juga demokrasi. Nggak tersinggung, senyumin saja wong arep menang (orang mau menang), banyak tantangan,” kata Ardianto dihubungi detikJateng, Kamis (21/12/2023).

Ardianto mengklaim bahwa warga Solo lebih merasa memiliki Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Malah, ia juga mengibaratkan separuh napas Gibran milik masyarakat Solo.

“Toh warga Solo hampir 50 persen lebih merasa memiliki Mas Gibran atau ibarat separuh napas Mas Gibran milik wong Solo. Lebih jelasnya wong Solo masih memiliki Mas Gibran,” jelasnya.

Pihaknya menyebut, para koalisi pendukung Gibran memilih untuk menanggapi dengan santai. Dia juga tidak mau terbawa emosi.

“Kita koalisi pendukung beliau (Gibran) kita tanggapi dengan santai. Ojo emosi, ojo (jangan) tersinggung karena kita mau menjemput kemenangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah spanduk bertulisan #SoloBukanGibran dipasang orang tak dikenal di jembatan Kali Pepe di Jalan Setia Budi, Solo. Menurut warga sekitar, spanduk itu sudah berada di pagar pembatas jembatan dekat Kantor Kelurahan Gilingan sejak beberapa hari lalu.

“Nggak mudeng sopo sing masang (nggak tahu siapa yang memasang),” kata Agung, salah satu warga sekitar, saat ditemui detikJateng, Kamis (21/12).

 

Bawaslu Bakal Copot Spanduk

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengaku baru tahu ada spanduk tersebut.

Poppy mengatakan spanduk itu akan segera dicopot dari lokasi tersebut karena melanggar aturan PKPU Nomor 131 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

“Betul baru tahu, kalau atribut atau APK yang pemasangannya melanggar ketentuan kita tertibkan. KPU Kota Surakarta sudah mengeluarkan SK Ketua KPU No 121 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan lokasi rapat umum,” kata Poppy, Kamis (21/12).

“(Diturunkan?) Iya pasti, itu pemasangan bendera dan atribut di tempat yang dilarang. Spanduk atribut APK yang melanggar ketentuan atau larangan kampanye pada Pasal 280 ayat 1 kita tertibkan konten atau materinya,” ujar Poppy.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *