Meski Tahun Baru, Taspen Akan Mencairkan Gaji Para Pensiunan Janda Duda Mulai 1 Januari 2024, Ini Besarannya

Gaji Para Pensiunan Janda Duda
Gaji Para Pensiunan Janda Duda
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Di bawah ini Anda akan melihat besaran gaji yang diterima pensiunan janda dan duda yang disalurkan oleh PT Taspen.

Meski 1 Januari 2024 merupakan libur Tahun Baru, Taspen tidak akan menunda jadwal pembayaran bagi para pensiunan janda Duda.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebagai lembaga resmi pengelola dana pensiun, Taspen berkomitmen terhadap pembayaran gaji pensiunan secara tepat waktu.

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan para janda pensiunan dan janda di hari tua.

Adapun kabar kenaikan gaji sebesar 12 persen bagi pensiunan tentu menjadi pertanyaan bagi para pensiunan mengingat kita kini memasuki tahun 2024.

Itu sebabnya para pensiunan bertanya-tanya apakah kenaikan gaji akan diterapkan mulai Januari tahun depan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024, pemerintah mengatur kenaikan gaji bagi pensiunan janda dan duda sebesar 12 persen.

Di dalam peraturan tersebut yaitu menerangkan bahwa APBN Tahun 2024 mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga 30 Desember 2024

Dengan begitu, kenaikan gaji Pensiunan janda duda telah berlaku pada Januari 2024, tetapi untuk nominal gaji terbaru mesti menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Hal itu berarti bahwa jika PP terbaru telah terbit diakhir Desember 2023, maka kenaikan gaji akan diterima pada Januari 2024.

Begitupun jika bulan PP terbaru baru diterbitkan saat bulan Februari 2024, maka kenaikan gaji tersebut akan diterima pada Maret 2024.

Namun, sejak artikel ini dibuat PP terbaru belum diterbitkan oleh pemerintah, sehingga peraturan sebelumnya masih tetap berlaku.

Berikut nominal besaran gaji Pensiunan janda duda untuk golongan I, II, III dan IV yang akan dicairkan oleh PT Taspen pada 1 Januari 2024 yang masih sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.

  • Golongan I : Rp1.170.600
  • Golongan II : Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
  • Golongan III : Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
  • Golongan IV : Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500

Nah, itulah besaran gaji yang akan diterima oleh pensiunan janda duda mulai dari terendah yaitu Rp1,1 juta dan terbesar yaitu Rp2,1 juta.

Tetapi jika PP terbaru telah diterbitkan maka prediksi gaji tertinggi Pensiunan Janda Duda yaitu mencapai Rp2,3 juta.

Demikian informasi terkait gaji pensiunan janda dua yang akan dicairkan melalui PT Taspen dan akan diterima pada tanggal 1 Januari 2024.

Sumber: ayobandung

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *