Hikmah Malam: Hukum Transaksi Ibarat ‘Membeli Kucing Dalam Karung’

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Interaksi yang terjadi antar manusia bertujuan untuk saling mengambil dan memberikan manfaat di antara mereka, seperti praktek jual beli. Jual beli merupakan transaksi tukar menukar yang berkonsekuensi beralihnya hak kepemilikan, dan hal itu dapat terlaksana dengan akad, baik berupa ucapan maupun perbuatan. (Taudhihul Ahkam, 4/211). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS. Al Baqarah [2]: 275)
Al ‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan berbagai kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut. (Taisir Karimir Rahman 1/116).

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam transaksi jual beli syariat agama kita menunjukkan terdapat beberapa transaksi jual beli yang dilarang seperti jual beli yang di dalamnya terdapat transaksi gharar dan ini dilarang, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah ﷺ melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” (HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513)

Maka sudah semestinya kita sebagai muslim menjauhi segala transaksi jual beli yang didalamnya terdapat unsur gharar.

Allahu Ta’ala a’lam bishawab
—————————
Dari Abu Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” [HR. Muslim]

♻ Silahkan disebarluaskan

Oleh: Ustadz Khalid Basalamah

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *