Jawaban Istana, Pakar Hukum, MPR dan Gibran Soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pemakzulan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan konsep pemakzulan. Karena berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 itu hal yang konstitusional, ada di Undang-Undang Dasar,” kata Feri.

“Tinggal apakah itu prosedural sesuai ketentuan yang berlaku, terutama misalnya pengusulan dilakukan oleh 25 orang anggota DPR, dan kemudian dalam bentuk tertulis,” sambungnya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Feri menyoroti pentingnya persetujuan DPR dalam menyetujui usulan pemakzulan ini nantinya.

Menurutnya, jika tak disetujui DPR, maka hal ini hanya akan menjadi wacana semata.

“Hal itu penting karena tanpa bentuk tertulis sama saja sekadar wacana. Dan tidak perlu juga menganggap ini upaya untuk sekadar sensasional, karena faktanya memang itu ada dan bisa dijalankan. Cuma, kita perlu lihat apa tuduhannya dan bagaimana kemudian dituliskan. Karena hal itu penting, menurut saya,” jelas Feri Amsari.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, kalaupun terjadi, Presiden tidak boleh memandang negatif pemakzulan yang diusulkan masyarakat.

Hal itu dikarenakan pemakzulan merupakan pilihan konstitusional yang dapat dilakukan.

“Dan Presiden tidak boleh kemudian memandang negatif, karena pilihan konstitusional itu dapat dilaksanakan dan merupakan pilihan yang wajar. Tinggal dia (Presiden) silahkan membela dirinya dalam format yang baik,” ucapnya.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka merespons santai rencana pemakzulan Presiden Jokowi.

“Ya monggo kalau ada masukan dari warga, evaluasi kita tampung,” ujarnya.

“Biar warga saja yang menilai semuanya,” tambah Gibran.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *