Mantap! Selain Naik Gaji, PNS Dapat Uang Tambahan Rp 900 ribu Dibayar Bulan Depan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan makin full senyum di tahun 2024, selain mendapatkan kenaikan gaji juga akan diberikan uang tambahan Rp 900 ribu dibayar bulan depan (Februari 2024).

Diberitakan sebelumnya pemerintah akan memberikan kenaikan gaji untuk PNS,TNI,dan Polri sebesar 8 persen mulai tahun 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan akan ada kenaikan gaji PNS,TNI,dan Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji PNS dan Pensiunan itu disampaikan saat Presiden Jokowi hadir dalam acara pembacaan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2024 di gedung DPR RI, bulan Agustus lalu.

Sementara itu mengenai uang tambahan Rp 900 ribu untuk PNS tersebut, telah
disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran.

PMK nomor 49 tahun 2023 ini ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Adapun uang tambahan yang dimaksud adalah uang makan yang berhak diterima oleh PNS aktif setiap bulan.

Perlu diketahui, uang makan merupakan penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang dibayarkan oleh kementerian keuangan untuk memenuhi kebutuhan makan para PNS.

Untuk uang makan PNS dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sehingga besaran uang makan berbeda untuk setiap golongan PNS.

Pemberian uang makan bagi PNS diberikan dengan dikalikan masa kerja 22 hari.
Berikut ini perinciannya :

1. PNS golongan I dan II mendapatkan jatah uang makan Rp 35.000 per hari

Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan I dan II memperoleh uang makan
sebesar Rp 770 ribu/bulan.

2. PNS golongan III mendapatkan jatah uang makan Rp 37.000 per hari

Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan III memperoleh uang makan
sebesar Rp 814 ribu/bulan.

3. PNS golongan IV mendapatkan jatah uang makan Rp 41.000 per hari

Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan
sebesar Rp 902 ribu/bulan.

Dengan demikian, uang makan tertinggi yang diterima oleh PNS golongan IV mencapai Rp 902 ribu/bulan.

Selain daripada itu bagi PNS dengan jabatan setingkat Eselon baik eselon I,II, atau
III berhak mendapatkan biaya paket data.

Bagi pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara berhak menerima uang paket data
sebesar Rp 400 ribu/bulan.

Kemudian bagi pejabat setingkat eselon III/yang setara berhak menerima uang paket
data sebesar Rp 200 ribu/bulan.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *