Tantang Israel Penjajah di Sidang ICJ, Isi Gugatan Indonesia Berbeda dari Afrika Selatan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Indonesia akan menantang Israel Penjajah di Mahkamah Internasional (ICJ). Berbeda dari sidang yang diprakarsai oleh Afrika Selatan soal genosida, Indonesia menggugat zionis atas pendudukan ilegal di tanah Palestina.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi menekankan pentingnya penegakan hukum internasional. Dia juga menegaskan bahwa pendudukan Israel selama lebih dari 70 tahun tidak lantas menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Musyawarah kita hari ini tidak hanya mendukung diplomasi Indonesia, tetapi juga mendukung penegakan ketertiban dunia sesuai hukum internasional dan mendukung saudara-saudara kita di Palestina untuk mencapai kemerdekaannya,” ujar Retno, jelang diskusi dengan pakar hukum internasional di Jakarta, dikutip Sabtu, 20 Januari 2024.

“Hukum internasional harus ditegakkan. Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati. Pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun, tidak akan menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina,” katanya lagi.

Sebagai pendukung setia Palestina, Indonesia sedang mempersiapkan argumen hukum untuk menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Menlu Retno menekankan, tindakan ilegal Israel perlu diungkap lewat opini komprehensif, termasuk aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, dan perubahan status Yerusalem.

Sidang ICJ pada bulan Februari nanti akan berbeda dengan kasus yang diprakarsai oleh Afrika Selatan yang menyeret Israel Penjajah ke pengadilan atas aksi genosidanya di Gaza.

Indonesia tak bisa ikut terlibat aktif di sidang yang digagas Afrika Selatan, sebab NKRI bukan negara yang tergabung dalam Konvensi Genosida. Kendati begitu, Menlu menegaskan Indonesia mendukung penuh Konvensi Genosida Israel di ICJ.

Untuk memperkuat kasus ini, Kemenlu RI telah membentuk tim ahl, demi mewujudkan komitmen bangsa mengupayakan segera negara Palestina merdeka. Kasus kedua ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kebijakan dan praktiknya di wilayah pendudukan Palestina.

Jika ada pihak mengatasnamakan PRMN yang memeras, menipu dan melanggar kode etik, sampaikan pengaduan pada kami.

Respons Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa pihaknya akan mengabaikan keputusan Mahkamah Internasional (ICJ), termasuk perintah gencatan senjata di Gaza.

Israel, kata Netanyahu akan terus melanjutkan perangnya melawan Hamas, sampai kemenangan sepenuhnya diraih. Dia memperingatkan bahwa tak akan ada satu pun pihak yang bisa menghentikan mereka, termasuk pengadilan dunia.

Netanyahu dalam pidato terbarunya menantang ICJ, tepatnya pada hari Sabtu, 13 Januari 2024. Pidato tersebut digaungkan Netanyahu bertepatan ketika pertempuran di Gaza mendekati hari ke-100.

“Tidak ada satu orang pun yang akan menghentikan kami, baik (Pengadilan Internasional di) Den Haag, poros penjahat, atau siapa saja pihak lainnya,” kata Netanyahu, dalam orasi yang ditayangkan di televisi sana, pada Sabtu malam, 13 Januari 2024.

‘Pihak lainnya’ yang dikatakan Netanyahu merujuk kepada Iran dan milisi sekutu, yang terpantau ikut nimbrung dalam perang melawan Amerika Serikat (AS) yang merupakan kawan setia Israel Penjajah.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *