Netralitas Presiden Jokowi

Presiden Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAkhirnya Presiden Jokowi menepati janjinya. Pada kampanye terakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, Jokowi tidak ikut kampanye mendukung calon presiden dan wakil presiden mana pun.

Dia sebelumnya sempat menyampaikan kepada masyarakat bahwa dirinya tidak akan ikut serta pada hari terakhir kampanye. Pernyataan itu muncul menanggapi rumor bahwa ia akan ikut serta pada hari terakhir kampanye.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ini saya ingin tegaskan kembali, pernyataan saya yang sebelumnya. Bahwa Presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye. Dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya. Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan ikut kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” demikian pernyataan Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Sumatera Utara, sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Kehendak publik

Langkah Presiden Jokowi tersebut bernilai positif ketika marak seruan moral dari kalangan akademisi kampus, aktivis demokrasi, bahkan ulama yang meminta presiden bersikap netral sebagai bagian penting untuk mewujudkan pemilu demokratis, jujur, dan adil.

Memang, jika dilihat dari aturan hukum kepemiluan, pembentuk UU mengonstruksi presiden memiliki hak melaksanakan kampanye.

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) membolehkan bagi presiden untuk kampanye. Tentu saja jika melakukan kampanye, maka presiden tidak netral. Karena ketika kampanye pasti melakukan preferensi dan men-sosialisasikan preferensinya itu.

Di kalangan ahli hukum khususnya hukum tata negara hampir semuanya sepaham jika UU Pemilu membolehkan presiden untuk melaksanakan kampanye.

Perbedaan pandangannya ialah mengenai untuk siapa kampanye dilakukan presiden itu: apakah hanya untuk dirinya sendiri ataukah boleh untuk orang lain di luar dirinya.

Aturan kampanye presiden–karena UU Pemilu memberikan hak kepada presiden melaksanakan kampanye– digantungkan pada syarat: pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Penulis berpandangan jika memahami ketentuan Pasal 305 ayat (1) dan (2) UU Pemilu, meskipun norma ini mengatur penegasan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, sudah bisa ditarik kesimpulkan bahwa presiden dan wakil presiden boleh kampanye, baik untuk dirinya ketika menjadi calon presiden dan wakil presiden maupun bukan untuk dirinya (orang lain).

Frasa dalam Pasal 305 ayat (2) UU Pemilu menggunakan, “Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden atau calon wakil presiden”. Ketentuan Pasal 305 ayat (2) UU Pemilu ini jelas sekali mengatur incumbent.

Dipahami secara argumentum a contrario bahwa ketentuan sebelumnya, pada Pasal 305 ayat (1) UU Pemilu menunjuk kepada presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Sesuai ketentuan Pasal 305 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu, penggunaan fasilitas negara dalam kampanye terdapat perbedaan bagi keduanya.

Jika presiden dan wakil presiden yang bukan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan ketika kampanye disesuaikan dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Maka, bagi presiden dan wakil presiden yang menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan ketika kampanye tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *