Presiden Jokowi telah mengambil sikap yang baik dan tepat. Meski memiliki hak melaksanakan kampanye, tapi tidak digunakannya dalam kampanye Pemilu.
Sikap ini sejalan dengan harapan dari kaum akademisi kampus, aktivis demokrasi, dan agamawan yang belakangan secara estafet dan bergelombang menyuarakan keprihatinan dan kekhawatiran akan kemungkinan pemilu tidak berjalan dengan jurdil.
Sikap netral dari Presiden Jokowi sesuai dengan harapan masyarakat secara umum. Hasil jajak pendapat melalui telepon yang dilakukan Litbang Kompas pada 29 Januari – 2 Februari 2024, menunjukkan sebanyak 54,4 persen responden menghendaki presiden netral dalam pemilu.
Sebanyak 43,9 persen responden lainnya menyatakan presiden berhak kampanye karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 1,7 persen menyatakan tidak tahu.
Netralitas sampai hingga akhir
Namun demikian, netralitas Presiden Jokowi tidaklah cukup berhenti pada ketidakterlibatannya dalam kampanye yang berakhir pada 10 Februari 2024 lalu. Perlu dipastikan sampai pada pemungutan suara yang digelar 14 Februari 2024 dan pascapemungutan suara.
Tahapan pemungutan suara pada hari H dan perhitungan suara setelahnya serta tahapan pemilu selanjutnya harus dijamin berlangsung secara demokratis dan jurdil. Presiden Jokowi tetap harus menunjukkan netralitasnya.
Pada titik ini, instruksi Presiden Jokowi kepada jajaran aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), bahkan Badan Intelijen Negara (BIN) agar bersikap netral patut diapresiasi.
“Saya ingin tegaskan kembali bahwa ASN, TNI, Polri, termasuk BIN harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat,” demikian instruksi Presiden Jokowi dalam keterangan pers di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatra Utara, pada Rabu (07/02/2024). (Kompas.tv, 07/02/2024).
Instruksi Presiden Jokowi dalam hal ini menjadi sangat penting untuk memastikan jajaran di bawahnya bersikap netral.
Sebab, Presiden Jokowi, sebagai kepala pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).