Pilpres dan Pileg 2024 Berpotensi Perhitungan Suara Ulang, Kok Bisa?

iliutrasi penghitungan surat suara (foto Detikcom)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif  (Pileg) 2024 sepertinya berpotensi bakal dilakukan perhitungan suara ulang.

Terdapat sejumlah hal yang membuat perhitungan suara ulang Pilpres dan Pileg 2024 berpotensi terjadi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal tersebut disampaikan oleh mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi.

Ade Mulyadi mengatakan jika melihat dari pola perhitungan suara saat ini, maka ada potensi perhitungan suara ulang.

“Sepertinya Pilpres Pileg 2024 ini berpotensi perhitungan ulang suara,” katanya, dikutip dari Bantennews.co.id (jaringan SuaraBanten.id), Kamis (15/2/2024).

Menurut Ade, hal yang membuat adanya potensi perhiungan suara ulang, itu karena proses perhitungan suara melewati sore hari, bahkan sampai tengah malam.

Gara-gara hal tersebut, perhitungan suara dilakukan dalam kondisi kurangnya cahaya, inilah yang menyebabkan adanya potensi perhitungan ulang suara.

“Perhitungan suara ulang ini bisa terpenuhi apabila syaratnya terpenuhi contohnya sampai lewat magrib kondisi pencahayaan kurang itu membutuhkan bantuan cahaya lampu,” katanya.

“Nah kalau perhitungan dipaksakan dengan penerangan yang kurang jelas atau kurang terang, ini menjadi salah satu syarat untuk dilakukan penghitungan suara ulang,” tambahnya.

Terlebih, kata Ade, perhitungan dilakukan hingga melewati magrib terjadi di hampir 90 persen TPS yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Padahal, kondisi magrib merupakan kondisi dengan minim cahaya matahari, sehingga membutuhkan sinar lampu.

“Kondisi siang menjelang magrib sudah tidak terang lagi dan perlu bantuan sinar lampu. Ada yang tidak jelas dan bisa saja sengaja dibuat tidak jelas, sehingga itu bisa saja menjadi bagian yang diusulkan oleh saksi dan pengawas TPS agar dihitung ulang,” ujarnya.

“Karena surat suara itu sah dan tidak sah itu tidak jelas karena kurangnya pencahayaan,” sambungnya.

Ia pun mengatakan jika Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 374 ayat 2 huruf C menyatakan bahwa perhitungan suara di TPS dapat diulang.

Itu jika perhitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapatkan penerangan cahaya.

Disebutkan juga dalam pasal 375 ayat 1 bahwa jika terjadi keadaan itu, saksi atau pengawas TPS dapat mengusulkan perhitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.

Ade mengaku telah menemukan sejumlah TPS yang melakukan perhitungan suara dengan kondisi lampu yang kurang terang.

Sebagai mantan Ketua Bawaslu dan mantan anggota KPU Pandeglang, ia telah menyarankan kepada para petugas TPS untuk segera mengganti lampu.

“Saya sudah komunikasi dengan beberapa kawan di staf penyelenggara agar diingatkan itu. Ini bukan hanya distribusi surat suara sampai dan pemilih datang ke TPS, tetapi ada persoalan lain,” tuturnya.

“Ketika ini tidak dilakukan di tempat terbuka dan penerangannya cukup, bisa disaksikan oleh semua orang ini menjadi syarat penghitungan suara ulang,” tambahnya.

Menurut Ade, penglihatan petugas KPPS, saksi dan pengawasan TPS akan terganggu jika kondisi lampu di TPS redup.

Ini tentu akan merugikan partai politik dalam mendapatkan suara hasil pencoblosan yang sah.

“Misalnya dapat 10 suara tapi tidak jelas dan itu bisa saja berkurang, sebab satu saja suara yang hilang itu kan hak suara orang yang tidak dihitung,” jelasnya.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *