Pilpres Satu Putaran, Orkestrasi Menyesatkan !

Pilpres Satu Putaran
ilustrasi: infografik Syarat Pilpres Satu Putaran
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Sebagaimana diatur di dalam ayat (1-4) Pasal 280 UU Pemilu, bahwa Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih, dan ini berlangsung secara terstruktur, sistematis dan masif dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon.   

Saat ini yang berlangsung adalah alih-alih mengedukasi publik perihal tahapan yang benar dan proses penegakan hukum yang wajib ditaati itu, kubu Paslon 02 justru mengglorifikasi bahwa Pilpres sudah pasti hanya satu putaran. Lagi-lagi, ini seakan mengonfirmasi bahwa Pemilu 2024 memang sudah disiapkan demikian rupa berlangsung satu putaran, dan untuk itu semua cara telah dilakukan untuk mewujudkannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berharap Mahkamah 

Terminal akhir perjalanan Pemilu masih panjang. Ia bahkan tidak selesai serta merta setelah KPU menetapkan hasil Pemilu dan Pilpres secara nasional. Masih ada satu tahapan krusial yang diatur di dalam UU, yang mungkin saja terjadi atau dilakukan oleh peserta Pemilu atau Paslon yang merasa dirugikan. Yakni proses gugatan dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu. 

Terkait hal ini diatur di dalam Pasal 473-475 UU Pemilu, yang menjelaskan bahwa perselisihan hasil Pemilu itu meliputi Perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai : 

Penetapan perolehan suara hasil Pemiu secara nasional; Penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu dan; Penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Kesemua kasus perselisihan hasil Pemilu tersebut ditangani (diperiksa, diadili dan diputuskan) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam durasi waktu sekitar 15 hari terhitung sejak pengajuan permohonan keberatan oleh Peserta Pemilu atas penetapan hasil Pemilu oleh KPU. Meski kepercayaan publik terhadap MK juga sedang tidak bagus, tetapi ini adalah ruang yang diberikan undang-undang yang harus dihormati semua pihak.

Publik harusnya diberikan informasi dan edukasi yang benar, bukan terus-menerus dicuci otaknya dengan orkestrasi sesat dan menyesatkan bahwa Pemilu sudah selesai, Pilpres sudah beres. Bahwa jika permohonan keberatan atau gugatan Paslon dikabulkan oleh MK, putusan KPU bisa dikoreksi, dan ini artinya bakal mengubah hasil Pilpres. 

Berdasarkan pengalaman pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, koreksi MK atas putusan KPU itu bisa macam-macam. Mulai dari pengurangan jumlah perolehan suara termohon dan diberikan kepada pemohon atau perintah agar Pilpres diulang berdasarkan lokus dimana dugaan kecurangan atau pelanggaran dapat dibuktikan

Putusan MK bahkan bisa berupa pembatalan putusan KPU mengenai hasil Pilpres secara keseluruhan jika pemohon dapat membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi bahwa telah terjadi kecurangan atau pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam rangkaian proses Pilpres yang memengaruhi perolehan hasil suara.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *