Diskualifikasi dan Hukum Prabowo-Gibran Atas Kecurangan dan Kejahatan Pemilu

Diskualifikasi dan Hukum Prabowo-Gibran
Foto: selebrasi Prabowo-Gibran di istora senayan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Angka tujuh puluh menjadi tujuh ratusan, delapan puluh menjadi delapan ratusan dan bahkan ada yang lebih dari seribu perhitungan suara di satu TPS. Sangat brutal dan barbar, padahal dalam satu TPS hanya ada maksimal 300 suara atau pemilih. Seperti tidak ada malu dan bermuka tembok atau rezim menganggap seluruh rakyat Indonesia telah buta, tuli dan tidak waras, sehingga tidak bisa mengikuti pemilu dengan sadar, terhormat dan bermartabat. Penggelembungan atau “mark up” suara pemilih, telah menjadi kunci dari kebuntuan rangkaian strategi rezim dengan pelbagai cara memenangkan pasangan Prabowo-Gibran yang tak bisa mengalahkan suara rakyat dan suara Tuhan. Meskipun didukung dengan sistem resikap KPU yang sarat rekayasa, manipulatif dan distortif, kedzoliman dan kebobrokan “grand desain” rezim memenangkan paslon Prabowo-Gibran akhirnya terbongkar di hadapan rakyat. Begitu nista dan menjadi aib yang tak terkira bagi paslon Prabowo-Gibran percaya diri atau memang sudah “mati rasa” berbangga mendeklarasikan kemenangannya atas versi quick qount berbayar sebelum perhitungan riil selesai dilakukan, terlebih semua klaim kemenangan itu disusun dari bangunan kecurangan dan kejahatan publik.

Meski kecurangan dan kejahatan pemilu itu tidak dilakukan langsung oleh paslon Prabowo-Gibran, tapi sangat urghens demi penyelamatan konstitusi dan demokrasi harus ada langkah administratif dan langkah hukum yang tegas dari KPU sebagai penyelenggara pemilu. Atas dasar kecurangan dan kejahatan pemilu itu, paslon Prabowo-Gibran telah menjadi irisan sekagus berada dalam frame konspirasi penyimpangan pelaksanaan pilpres 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Harus ada keberanian moral dan mental, harus ada keberanian sikap berasas konstitusi dan demokrasi dari KPU untuk melakukan diskualifikasi pencalonan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Penghentian paslon Prabowo-Gibran dari kontestasi pilpres tak cukup sekedar didiskualifikasi, lebih dari itu layak dan pantas mendapatkan hukuman. Perbuatan kecurangan dan kejahatan pemilu yang secara luas bukan hanya melanggar konstitusi dan demokrasi semata, melainkan juga merugikan dan membahayakan rakyat, negara dan bangsa Indonesia. Secepatnya KPU harus mengambil tindakan administratif berupa diskualifikasi dari keikutsertaannya dalam pilpres 2024 dan tentunya langkah-langkah hukum untuk paslon Prabowo-Gibran. Untuk yang lain yang terlibat dalam konspirasi jahat pemilu dan utamanya pemimpin tertinggi yang bertanggungjawab, biarlah sejalan dan seiring waktu bisa diselesaikan perlahan entah dengan hukum positif negara, entah dengan pengadilan rakyat.

Kebenaran dan keadilan betapapun mengalami kedzoliman dan penindasan tak akan pernah bisa hilangkan karena pada akhirnya itu menjadi hak pererogatif Tuhan. Pun demikian, Kejahatan yang berselimut keabaikan yang manis dan menipu, tetap seiring waktu akan terbongkar, itupun pada akhirnya menjadi hak pererogatif Tuhan.

Bekasi Kota Patriot.
7 Sya’ban 1445 H/17 Februari 2024.t

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *