Pilpres Satu Atau Dua Putaran?

Pilpres Satu Atau Dua Putaran?
ilustrasi: Pilpres Satu Putaran
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Lalu, bagaimana jika ada gugatan perselisihan hasil pilpres? Dalam undang-undang tetang Pemilu dimungkinkan paslon yang merasa dirugikan mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan ke Mahkamah Keluarga lho ya… Waktunya paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu. Jika ada sengketa di MK, MK diberi batas waktu 14 hari untuk memutuskan sengketa tersebut.

Itu artinya, menurut saya, masih cukup lama untuk bisa kita ketahui hasil final Pilpres 2024. Untuk itu, kita harus bisa saling menahan diri. Tidak perlu ada euforia dulu. Ojo dumeh wis rumongso menang lalu berpesta, dan menganggap tidak ada masalah (kecurangan) apapun dalam pilpres kemarin ini. Belum waktunya untuk berpesta pora.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebaliknya, kubu yang sementara ini suaranya kalah, juga tidak perlu terlalu bersedih. Hasil akhir dari permainan ini belum selesai. Peluit panjang dari KPU belum dibunyikan. Angka-angka perolehan suara masih dimungkinkan bisa berubah.

Dalam situasi sekarang ini  kita harus saling menjaga perasaan. Kita perlu menghormati penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tahapan dan kewenangannya. Mudah-mudahan KPU ataupun Bawaslu dapat bekerja sesuai asas-asas penyelenggaraan pemilu. Jika ada masalah perselisihan hasil pemilu, kita diberi saluran oleh undang-undang untuk menyelesaikannya secara konstitusional.

Di salah satau grup WA yang saya ikuti, kemarin beredar susunan kabinet Indonesia Maju. Panglimanya Prabowo-Gibran. Susunan kabinet itu sangat lengkap. Dan, nama-nama yang dipasang meyakinkan. Saya tidak tahu berita itu beneran ataukah hoaks…

Menurut saya, hal-hal seperti itu tidak seharusnya dilakukan saat ini. Masak sih kita tidak bisa menahan diri untuk menunggu sebulan atau dua bulan lagi. Saya khawatir, hal-hal seperti itu malah menyakiti perasaan pihak lain yang merasa kalah atau dikalahkan. Apalagi, Presiden dan Wakil Presiden (baru) pemenang Pilpres 2024 ini, sesuai jadwal, baru akan dilantik/diambil sumpahnya pada 20 Oktober nanti. Masih sekitar delapan bulan lagi. Mosok sih susunan kabinete wis gak sabar?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *