Semua Menunggu Megawati

Semua Menunggu Megawati
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Tony Rosyid – Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Hajinews.co.id – Pencoblosan sudah selesai. Tapi pemilu belum tuntas. Pemenangnya siapa? Tunggu tanggal 20 maret. Hasil resmi akan diumumkan oleh KPU.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Begitu diumumkan oleh KPU, maka publik akan tahu siapa pemenangnya. Yang kalah, boleh menggugat. Tersedia dua jalur. Pertama, jalur hukum. Paslon yang kalah bisa menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi). Baik gugatan itu terkait dengan hasil pemilu, maupun proses pemilu. Hasil pemilu berkaitan dengan jumlah suara. Proses pemilu berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU pemilu. Termasuk dugaan adanya kecurangan.

Jika penggugat bisa membawa bukti-bukti yang kuat ke MK, maka pelaku kecurangan bisa didiskualifikasi. Mungkinkah? Sangat mungkin. Ini pernah dioutuskan untuk pilkada di bandar Lampung 2021. Selama ada bukti yang kuat, pemenang bisa didiskualifikasi. Satu lagi catatan: Hakim MK harus netral. Nah, ini masalahnya. Publik secara umum sudah kehilangan kepercayaan kepada MK. Juga kepada KPU dan Bawaslu. Ironi !

Biasanya, bukti yang kuat saja tidak cukup. Penggugat seringkali harus membawa massa dalam jumlah yang besar. Apa tujuannya? Mengawal para hakim MK agar berani untuk membuat keputusan yang benar dalam situasi banyak tekanan. Ketika ada satu juta massa yang mengawal misalnya, ini bisa menjadi suplai energi dan kekuatan bagi para hakim MK untuk membuat keputusan yang berani, termasuk berani mendiskualifikasi paslon yang curang, atau meminta pemilu diulang. Semua masih ada kemungkinan.

Jadi, jangan buru-buru pesta dulu bagi “pemenang quick count”. Selain tidak etis, juga belum final. Masih ada kemungkinan berubah. Sedangkan para pendukung yang dikalahkan oleh quick count, juga gak perlu bersedih dan frustasi. Masih tersedia peluang untuk menggugat dan mengubah hasil pilpres. Jalan masih panjang, mungkin terjal dan berliku.

Jalur kedua adalah jalur politik. Yaitu hak angket, atau bisa juga hak interpelasi. Ini urusan anggota DPR. Mereka adalah orang-orang partai yang duduk di legislatif. Tombolnya tentu ada di ketum partai.

Pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah lima partai. Yaitu PDIP, PPP, Nasdem, PKS dan PKB. Jumlah kursi mereka di DPR 314 kursi. Sekitar 54,60%. Hak angket atau interpelasi cukup diusulkan oleh 25 anggota DPR lintas fraksi. Setelah rapat pleno yang didukung oleh 50% + 1 anggota, maka DPR bisa membuat tim investigasi. Mereka bisa panggil aparat dan aparatur negara, para lurah, para menteri, dll untuk dimintai keterangan. Nah, hasil investigasi ini, DPR bisa menyatakan hak pendapatnya. Termasuk merekomendasikan untuk diskualifilasi terhadap paslon yang terbukti berbuat curang secara TSM (Terstruktur, Sistemik dan Masif). Atau diputuskan untuk diadakan pemilu ulang.

Jalur politik ini, kuncinya ada di Megawati. Ketum PDIP ini memegang peranan paling penting. Kenapa? Pertama, karena diantara lima partai pendukung, PDIP yang punya kursi terbanyak di DPR. Kedua, PDIP boleh dibilang sebagai korban yang paling besar merasakan dampaknya. Punya capres, tapi suaranya turun drastis. Padahal, presiden Jokowi sendiri juga adalah kader PDIP.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *