Mahfud MD Tegur KPU yang Klaim Sudah Lakukan Audit Forensik Sirekap: Masih Gak Karuan Juga

Mahfud MD (foto istimewa)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Mahfud MD menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengklaim Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU sudah diaudit oleh lembaga berwenang. Ia mempertanyakan hal tersebut, lantaran sampai saat ini, perhitungan suara melalui Sirekap masih tidak benar.

Mahfud pun tetap mengusukan audit digital forensik dilakukan oleh lembaga independen.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Audit digital forensik usul saya dan masyarakat. Sirekap itu kan sampai sekarang masih gak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan bentuknya seperti apa? Tentu ada sertifikasinya ya,” kata Mahfud usai bertemu Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/2/2024).

Menurut Mahfud, jika ingin obyektif, maka audit Sirekap mestinya dilakukan oleh lembaga independen.

“Kalau mau obyektif, ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang bergerak di bidang itu, perguruan tinggi, profesional di lapangan kan banyak ya, itu saja yang sudah memberi laporan ini,” ujarnya.

Mahfud menilai audit digital forensik sangat diperlukan.

Baca juga: Karut Marut Sirekap, Eks Ketua PP Muhammadiyah: Ini Penghinaan Besar untuk Indonesia

“Karena kesalahannya itu berulang ulang. Sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga gitu, ini puluhan nih dan bervariasi. Oleh sebab itu audit itu menjadi penting,” katanya.

“Bahwa nanti penghitungannya tetap berdasar C1 itu ya. Bahwa itu nanti hasil akhirnya,” kata Mahfud.

Soal penghitungan C1, kata Mahfud nanti prosesnya akan dibuktikan di pengadilan MK.

“Tapi digitalnya ini kan bisa menjadi bagian dari masalah pemilu,” kata Mahfud.

“MK tetap jalan di luar forensik. MK itu kasus sendiri ya. Itu sudah ada tim hukumnya. Itu jalan sendiri, ndak ada kaitan langsung lah. Bisa sendiri-sendiri sebagai pertanggung jawaban KPU. Pertanggung jawaban hukumnya di MK,” ujar Mahfud.

 

Hak Angket

Mahfud MD juga mengatakan usulan yang diungkapkan pasangan capresnya Ganjar Pranowo soal hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu adalah urusan partai politik yang ada di parlemen.

Karenanya Mahfud MD mengaku tidak tahu apakah hak angket usulan Ganjar, hanya berupa gertakan politik saja seperti yang dikatakan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

“Saya ndak tahu, karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak atau enggak, saya tidak tahu dan tidak ingin tahu juga,” kata Mahfud usai bertemu Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (22/2/2024).

Karenanya Mahfud mengaku tidak ikut-ikutan soal urusan hak angket dan tidak ada koordinasi dengan partai politik pengusungnya.

“Jadi saya tidak ikut-ikut urusan dengan partai. Gak ada keharusan (koordinasi). Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu Pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai, partai itu ya DPR. DPR kan partai-partai,” kata Mahfud.

Karenanya ia enggan berkomentar soal hak angket serta hak interpelasi di DPR.

“Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi.Iurusan partai-partai, mau apa enggak,” katanya.

“Kalau tidak mau juga, saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon saja, mengantarkan. Kalau paslon itu sampai ada ketukan terakhir dari KPU. Ini yang sah, sudah,” ujar Mahfud.

Baca juga: Anggap Mekanisme Hukum Tata Negara Pemilu Belum Selesai, Mahfud MD Siapkan Langkah Hukum dan Politik

Saat ditanya secara pribadi, apakah mendukung hak angket atau tidak, Mahfud menjawab diplomatis.

“Gak perlu dukungan saya. Mendukung juga gak ada gunanya, kalau DPR enggak,” ujar Mahfud.

Ketika ditanya apakah nanti akan berada di luar pemerintahan jika memang pasangan Prabowo-Gibran yang menang Pilpres sesuai hitung cepat sejumlah lembaga survei, Mahfud mengaku enggan berandai-andai.

“Jangan berandai andai. Ini belum ada perhitungan kok, belum selesai. Kita tidak mau berandai andai. Terlalu jauh. Yang penting kita semua berperan untuk memperbaiki negara ini,” kata Mahfud.

 

Gertak Politik

Sebelumnya Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usulan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024, waktunya tak cukup untuk direalisasikan.

Karenanya Jimly menilai usulam hak angket sekadar gertak politik saja.

“Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja,” kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Menurut Jimly tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004.

Bahkan katanya, tidak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

“Tapi saya berharap mudah-mudahan ya gini, setiap pemilu sejak 2004 selalu riuh, selalu seru. Nah selalu ada tuduhan kecurangan. Tapi kecurangan itu ada di mana-mana menguntungkan semua paslon. Ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 01, ada kasus di sana itu menguntungkan paslon 02, tapi di sebelah sana ada lagi 03,” ujarnya.

“Jadi itu tidak bisa dituduh terstruktur langsung dari atas ada perintah nggak. Ini kreativitas lokal sektoral ya buktinya banyak kasus yang masing-masing merugikan tiga-tiganya, nah jadi selalu dalam sejarah pemilu kita ada nih yang kayak kayak gini,” tambahnya.

Untuk mencegah dugaan kecurangan pemilu, menurut Jimly, ada 3 lembaga khusus yang mengurusi pemilu.

Proses tersebut bagi Jimly hanya terjadi di Indonesia.

“Nah itulah sebabnya kita bikin Bawaslu, itulah sebabnya kita bikin saksi dan prosesnya itu ada mekanismenya. Bahkan kalau tidak selesai di Bawaslu ada di DKPP, di seluruh dunia tidak ada,” ujarnya.

“Ada KPU, Bawaslu, DKPP, 3 lembaga khusus ngurusin pemilu nggak ada di seluruh dunia, hanya Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya Ganjar engatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ganjar menduga pelaksanaan pilpres sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar.

sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar