Arab Saudi Mudahkan Umroh Backpacker, Ini Respon Kemenag

Dok. Jemaah Haji saat Memegang Ka'bah
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Kementerian Agama (kemenag) menyebut akan beradaptasi dengan kemudahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi soal umrah. Sempat melarang umrah backpacker, ini langkah kemenag.

Visa turis dan visa transit Saudi sudah bisa digunakan untuk umrah. Dengan kebijakan itu, umrah backpacker, yakni tanpa melalui agen travel, dinilai lebih mudah dan murah dilakukan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Namun, praktik umrah backpacker atau mandiri terkendala di Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 86, tertuliskan perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), yakni biro perjalanan umrah yang terdaftar resmi.

Kontradiksi antara peraturan Saudi dengan Indonesia masih menjadi polemik. Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota DPR-RI Komisi VII, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyarankan Indonesia menerapkan peraturan dengan perkembangan terkini.

“Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jemaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jemaah. Apalagi, pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan umrah,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

“Sehingga, saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu,” dia menambahkan.

Kemenag Merespons
Menanggapi hal tersebut, juru bicara kemenag, Anna Hasbie, menyebut UU tersebut disusun untuk melindungi warga negara yang beribadah umrah. Anna tidak menutup kemungkinan UU itu direvisi.

“UU itu ada pokoknya untuk melindungi warga, kenapa ada UU itu, untuk menjamin keselamatan, entah itu kecelakaan ataupun hal-hal yang tidak diinginkan. Paling dikitnya kehilangan duit, paling besarnya kehilangan nyawa,” kata Anna dilansir dari laman detikTravel, Sabtu (24/2/2024).

“UU bukan kitab suci, bisa saja. Tapi mungkin bukan UU-nya yang berubah,” dia menambahkan.

Tata aturan baru sedang dikaji
Dia menyebut kemenag tengah mengkaji dan menggodok aturan baru terkait teknis pemberangkatan ibadah umrah merespons kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi.

“Dan ini dari Kemenag sendiri sedang mengupayakan Aturan Teknis Penyelenggaraan Umrah,” kata dia.

“Memang lagi digodok sekarang ini di Kemenag memang itu tentang petunjuk teknisnya untuk setiap orang bisa berangkat dan terjamin,” dia menambahkan.

Ia menyebut tata aturan ini ditargetkan dapat rampung di tahun 2024. Namun, ia menyebut perlu meninjau dahulu melalui data di lapangan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *