Gedor Pintu Pemakzulan

Gedor Pintu Pemakzulan
Ilustrasi: Pemakzulan Presiden/tempo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Gaudensius Suhardi – Dewan Redaksi Media Group(Ebet)

Hajinews.co.id – PENGGUNAAN hak angket oleh DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. Akan tetapi, tanpa pemakzulan pun, Jokowi pasti turun takhta karena masa jabatannya tinggal delapan bulan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tujuan penggunaan hak angket tidak semata-mata pemakzulan. Manfaat lain ialah menemukan fakta kecurangan pemilu sehingga hasil angket menjadi rekomendasi yang mengikat presiden untuk melakukan langkah-langkah perbaikan pemilu ke depannya.

Hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Disebutkan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Penyelidikan dugaan kecurangan pemilu oleh Panitia Khusus Angket DPR, jika terbentuk, bisa fokus kepada, pertama, penanggung jawab pemilu, yaitu Presiden Jokowi. Kedua, menyasar penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ketiga, penanggung jawab dan penyelenggara pemilu sekaligus.

Keberadaan hak angket sudah 70 tahun sejak Presiden Sukarno mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR pada 9 Februari 1954. Bermula dari hak untuk menginvestigasi dan memeriksa penyalahgunaan kewenangan, dan menghukum penyelewengan-penyelewengan dalam administrasi pemerintahan, ujung-ujungnya hak pemakzulan.

Gagasan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 diinisiasi calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Ia mendorong partai pengusungnya, PDIP dan PPP, menggunakan hak angket. Kedua partai itu hanya memiliki 147 kursi di DPR. Ganjar pun membutuhkan dukungan partai pendukung calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.

Anies didukung NasDem, PKS, dan PKB. Ketiga partai itu memiliki 167 kursi DPR. Jika bergabung, total kekuatan Ganjar dan Anies di DPR ialah 314 kursi. Sementara itu, kekuatan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di DPR 261 kursi. Ia didukung Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat.

Di atas kertas, penggunaan hak angket tidak bisa dibendung karena pendukung Ganjar dan Anies mayoritas di DPR, yaitu 54,6%. Jika disetujui rapat paripurna, DPR kemudian membentuk pansus angket. Setelah itu, tinggal fokus menentukan tujuan penggunaan hak angket, apakah pemakzulan atau perbaikan sistem pemilu.

Pemakzulan diatur dengan sangat jelas dalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 7B ayat (1) UUD, presiden dapat dilengserkan dengan dua sebab. Pertama, melakukan pelanggaran hukum. Ada lima jenis pelanggaran hukum yang dimaksud, yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Kedua, tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *