Gedor Pintu Pemakzulan

Gedor Pintu Pemakzulan
Ilustrasi: Pemakzulan Presiden/tempo
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Mekanisme pemakzulan menempuh jalan berliku-liku seperti diatur dalam UU MD3. Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak lanjut penggunaan hak angket ialah hak menyatakan pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden diduga melakukan dua jenis pelanggaran yang tercantum dalam Pasal 7B UUD.

Bola pemakzulan kemudian ditendang ke Mahkamah Konstitusi. Dalam memutuskan pemakzulan atau tidak masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kalau MK memutuskan memang terbukti, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemakzulan itu kepada MPR. Dengan demikian, pada akhirnya, faktor yang sangat menentukan pemakzulan ialah proses politik dalam sidang MPR.

Selain bertujuan pemakzulan, kini hak angket bisa untuk kepentingan evaluasi dan perbaikan sistem. Tujuan itu tersurat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 terkait dengan penggunaan hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK itu memperluas objek hak angket. Komisi-komisi negara independen seperti Komisi Yudisial, Komnas HAM, dan KPU bisa saja menjadi objek hak angket.

Menurut MK, tidak selalu hasil penyelidikan DPR melalui penggunaan hak angket harus berujung pada penggunaan hak menyatakan pendapat, apalagi semata-mata berupa rekomendasi/usul penggantian terhadap pejabat tertentu yang terbukti melanggar undang-undang.

“Hak angket harus dimaknai sebagai instrumen pelaksanaan fungsi pengawasan DPR sehingga temuan-temuan hak angket tersebut harus dapat dimaknai sebagai rekomendasi dan acuan mengikat bagi langkah-langkah evaluasi dan perbaikan di masa mendatang atas ‘suatu hal’ yang menjadi objek penyelidikan,” demikian dijelaskan MK.

Dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak cukup dibawa ke MK karena lembaga itu tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan. Biarkan DPR menggunakan hak konstitusional mereka untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024. Hak angket itu hanyalah salah satu cara untuk menggedor pintu pemakzulan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *