Breaking News! Jokowi Resmi Berikan Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rapim TNI-Polri yang digelar di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2) pagi ini. Kehadiran Jokowi sekaligus memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.

“Saya sampaikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” kata Jokowi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Penganugerahan ini bentuk penghargaan juga peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, kepada negara. Saya ucapkan selamat untuk Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” sambung dia.

Setelah itu, Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang di bahu dan pundak Prabowo. Prabowo pun langsung memberi hormat ke Jokowi.

Dengan demikian, Prabowo melengkapi jabatan militernya sebagai jenderal bintang empat. Sebelum mendapatkan gelar kehormatan ini, pangkat terakhir Prabowo adalah letnan jenderal (letjen).

Aturan pemberian pangkat itu diatur dalam UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 33 ayat 3 dijelaskan, gelar yang diberikan ke Prabowo itu termasuk keistimewaan.

Pemberian gelar kehormatan ini menuai kontroversi. Sebab, Prabowo diberhentikan dari kedinasan TNI atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Menhankam/Panglima ABRI saat itu Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.

Meski diberhentikan dari militer pada awal era Reformasi, Prabowo dianggap memenuhi syarat untuk menerima tanda kehormatan yang dianugerahkan oleh Presiden Jokowi.

 

Berikut syarat menerima tanda kehormatan:

Pasal 25

Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri atas:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Tampak sejumlah pejabat turut hadir dalam acara tersebut. Mulai dari Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto; Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia Moeldoko; serta tiga kepala staf TNI.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *