Menerka Ujung Polemik Hak Angket

Menerka Ujung Polemik Hak Angket
ilustrasi: Gulirkan Hak angket
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Melfin Zaenuri – Direktur Eksekutif The Strategic Lab, mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia

Hajinews.co.id – Perkembangan Pemilu 2024 memasuki babak baru. Setelah pemungutan dan penghitungan suara yang cukup rumit, muncullah polemik. Dalam beberapa hari terakhir, publik politik disibukkan dengan polemik hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024. Calon Presiden Ganjar Pranowo yang mengusulkannya dengan mendorong partai politik pendukungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Usulan Ganjar tersebut langsung memperoleh respons dari pelbagai aktor politik. Partai politik dalam barisan Koalisi Indonesia Maju (Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat) yang mengusung pasangan Prabowo-Gibran kompak menolak usulan hak angket, sementara partai politik dalam Koalisi Perubahan (Nasdem, PKB, dan PKS) yang mengusung pasangan Anies-Muhaimin mendukung usulan hak angket dengan catatan menunggu keputusan PDIP sebagai inisiator.

Di sisi lain, koalisi partai politik pendukung pasangan Ganjar-Mahfud (PDIP dan PPP) masih terbelah, terutama dalam internal PPP. Ada dua pertanyaan utama terkait polemik hak angket ini. Pertama, dengan komposisi koalisi partai politik saat ini, mungkinkah hak angket terealisasi? Kedua, bagaimana ujung sebenarnya dari hak angket ini?

Dua Tahapan Politik

Merealisasikan hak angket di parlemen membutuhkan setidaknya dua tahapan politik. Tahapan pertama adalah pengusulan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi (UU Nomor 17 Tahun 2014). Pada tahap ini, Koalisi Ganjar-Mahfud dan Koalisi Perubahan sudah lebih dari cukup. Pertanyaan besarnya, apakah PDIP mau menjadi inisiator sekaligus memimpin hak angket ini, mengingat syarat dukungan Koalisi Perubahan untuk merealisasikan hak angket adalah PDIP sebagai inisiatornya?

Sikap Koalisi Perubahan tersebut dapat dimaklumi, karena isu hak angket dicetuskan oleh calon presiden dari PDIP, yakni Ganjar Pranowo. Di samping itu, fraksi PDIP menempati posisi yang sangat strategis di parlemen, Ketua DPR yang dijabat Puan Maharani. Posisi strategis ini sangat menentukan apakah hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 dapat disetujui di tahapan politik kedua, yakni paripurna.

Berbeda dengan tahapan politik pertama, tahapan politik kedua jauh lebih rumit dan kompleks. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, usulan hak angket diterima apabila mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

Tahapan politik kedua ini seharusnya dapat berjalan mulus apabila partai pendukung Koalisi Ganjar-Mahfud dan Koalisi Perubahan solid. Secara komposisi politik di parlemen, gabungan partai politik dari dua koalisi ini sudah memenuhi syarat untuk mewujudkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024, yakni berjumlah 314 kursi atau sekitar 54,6% dari total anggota DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Persoalannya, apakah gabungan dari dua koalisi tersebut benar-benar solid? Peristiwa politik mutakhir menyimpan jawaban yang kurang mengenakkan: gabungan koalisi yang rapuh. Di internal Koalisi Perubahan, dukungan terhadap usulan hak angket ‘baru’ dinyatakan oleh aktor politik lapis kedua, yaitu para sekretaris jenderal dari ketiga partai politik. Itu pun dukungan bersyarat: PDIP yang menginisiasi. Sedangkan para ketua umum sebagai pengambil keputusan kunci dalam partai politik masih belum menyatakan dukungan ataupun penolakan secara tegas.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, merespons usulan hak angket dengan nada negatif, bahwa hak angket akan menimbulkan gejolak dan Ganjar tidak pantas mengusulkan hak angket karena merupakan pihak yang kalah dalam Pilpres 2024. Di internal Koalisi Ganjar-Mahfud, penolakan terhadap usulan hak angket disampaikan oleh Ketua Majelis Kehormatan PPP, Zarkasih Nur, karena akan memicu perpecahan di masyarakat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar