Alhamdulillah! Mulai 1 Maret Ini Rincian Kenaikan Gaji Baru Pensiunan Janda dan Duda 2024 Berdasarkan Golongannya

Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan Janda dan Duda
ilustrasi: Rincian Kenaikan Gaji Pensiunan Janda dan Duda/detik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idBerikut rincian gaji baru pensiunan janda dan duda tahun 2024 menurut golongan pada bulan Maret dengan kenaikan sebesar 12 persen sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran upah baru bagi pensiunan janda dan duda pada bulan Maret 2024 pada kelompok yang sama tentunya akan lebih menarik dan menggiurkan dengan kenaikan sebesar 12 persen per bulan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Berikut adalah jumlah yang direkomendasikan pemerintah kepada semua kelompok pensiunan janda dan duda, berapa jumlah yang akan mereka terima bulan depan setelah kenaikan 12 persen.

Sebab, sebelumnya kenaikan gaji dan pensiun ASN sempat tertunda akibat belum finalisasi aturan tersebut, kini semuanya sudah rampung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayar penuh rencana 12% untuk bulan Januari dan Februari.

Dengan begitu, semua pegawai negeri dan alumni sudah bisa merasakan nominal upah pokok per 1 Maret nanti.

Seperti halnya Pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil), Pensiunan janda duda juga disetujui mendapatkan kenaikan gaji.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru untuk masing-masing kalangan ASN dan pensiun pada 27 Januari 2024.

PP Nomor 8 Tahun 2024 sendiri menjadi peraturan untuk kenaikan gaji pensiunan janda duda per golongan.

PP tersebut berisi tentang nominal kenaikan gaji bagi Pensiunan tersebut mulai diberlakukan di bulan Maret 2024.

Semua golongan tentu wajib melakukan otentikasi terlebih dahulu sebelum mencairkan kenaikan gaji pensiunan janda duda di bulan Maret 2024 nanti.

Lantas berapakah besaran gaji baru pensiunan janda duda per golongan di bulan Maret setelah kenaikan 12 persen? Yuk simak rinciannya.

Ini dia rincian gaji pensiunan janda duda per golongan di bulan Maret dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No 8 Tahun 2024:

  • Pensiunan janda duda golongan I A: Rp1.264.300
  • Pensiunan janda duda golongan I B: Rp1.264.300
  • Pensiunan janda duda golongan I C: Rp1.264.300
  • Pensiunan janda duda golongan I D: Rp1.264.300
  • Pensiunan janda duda golongan II A: Rp1.266.300 – Rp1.367.100
  • Pensiunan janda duda golongan II B: Rp1.264.300 – Rp1.367.100
  • Pensiunan janda duda golongan II C: Rp1.264.300 – Rp1.425.000
  • Pensiunan janda duda golongan II D: Rp1.264.300 – Rp1.485.300
  • Pensiunan janda duda golongan III A: Rp1.264.300 – Rp1.647.100
  • Pensiunan janda duda golongan III B: Rp1.264.300 – Rp1.716.800
  • Pensiunan janda duda golongan III C: Rp1.264.300 – Rp1.789.400
  • Pensiunan janda duda golongan III D: Rp1.264.300 – Rp1.865.100
  • Pensiunan janda duda golongan IV A: Rp1.264.300 – Rp1.944.000
  • Pensiunan janda duda golongan IV B: Rp1.264.300 – Rp2.026.200
  • Pensiunan janda duda golongan IV C: Rp1.285.900 – Rp2.112.000
  • Pensiunan janda duda golongan IV D: Rp1.340.300 – Rp2.201.300
  • Pensiunan janda duda golongan IV E: Rp1.397.000 – Rp2.294.400

Gimana, apakah bapak ibu siap menerima gaji baru pensiunan janda duda di bulan Maret dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No 8 Tahun 2024 di atas?

Demikian informasi terkait rincian gaji baru pensiunan janda duda per golongan di bulan Maret dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No 8 Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *