Pangkat Jenderal Kehormatan Jadi Polemik, TNI Pastikan Prabowo Tak Pernah Dipecat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id — Ihwal pemberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan sorotan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan langkah Jokowi itu karena Letjen TNI (Purn) Prabowo sebelumnya pernah dipecat dari militer.

Menanggapi hal itu Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar memastikan bahwa Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari keanggotaan ABRI.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sesuai Keppres No 62/ABRI/98 Tgl 22 Nov 98, isi Keppres adalah diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun tidak ada kata-kata dipecat,” kata Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan itu rencananya diberikan saat Prabowo Subianto menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/2/2024). Tanda kehormatan tersebut berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI.

Sebelumnya, Amnesty Internasional mengkritisi pemberian kenaikan pangkat yang akan diberikan ke Prabowo ini. Amnesty Internasional berpendapat, pangkat kehormatan militer kepada Prabowo menunjukkan presiden sepertinya memiliki pertimbangan di luar perspektif hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menyebut Prabowo memiliki karir politik yang kontroversial terkait pelanggaran HAM di masa lalu, seperti dalam operasi militer di Timor Timur dan Papua hingga penculikan aktivis prodemokrasi pada 1997/1998.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0 Komentar