Hajinews.co.id – Pemerintah Arab Saudi memperingatkan pengunjung dan penduduk agar tidak melakukan haji tanpa izin atau ilegal. Jika aturan ini dilarang, siap-siap jemaah akan kena denda 50.000 riyal Saudi atau Rp 208,8 juta (kurs Rp 4.177)
Dikutip dari Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan bahwa melakukan haji tanpa memperoleh izin pihak berwenang adalah ilegal dan dikenakan denda sebesar 50.000 riyal Saudi. Untuk menegakkan aturan ini, otoritas Saudi telah menugaskan Direktorat Jenderal Paspor untuk melakukan pengawasan.
Selain itu, individu yang kedapatan mengangkut jamaah tanpa izin yang sesuai juga akan dikenakan denda hingga 50.000 riyal Saudi.
“Ekspatriat yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran tersebut akan dipenjara selama enam bulan, diikuti dengan deportasi dari Arab Saudi. Mereka akan dilarang masuk kembali ke negara itu selama 10 tahun,” ungkap pemerintah Arab Saudi.
Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan didiskreditkan oleh publik melalui saluran media.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya juga menegaskan kembali bahwa perempuan dapat menunaikan ibadah haji tanpa mahram dan menekankan bahwa persyaratan ini tidak lagi wajib bagi semua jamaah haji.
Selain itu, kementerian telah menetapkan bahwa untuk musim haji 2024, semua jamaah domestik harus menerima vaksinasi terhadap meningitis dan influenza musiman sebagai bagian dari persyaratan pendaftaran. Mahram adalah anggota keluarga yang perkawinannya dianggap haram (haram).